BPJS Ketenagakerjaan tempatkan 20 persen dana kelolaan ke instrumen saham
BPJS Ketenagakerjaan tempatkan 20% dana kelolaan ke instrumen saham
ILUSTRASI. Logo BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan tempatkan 20% dana kelolaan ke instrumen saham.
Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan menempatkan sebesar 20% dari total dana kelolaan pada instrumen saham. Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan mengatakan, sekarang ini jumlah dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 510 triliun.
“Jadi karena kami sebagian besar pesertanya muda, tentunya kami melakukan investasi di saham sekitar 20%, baik itu saham secara langsung maupun reksadana saham,” ungkapnya dalam acara Capital Market Summit & Expo (CMSE), Jumat (15/10).
Lebih lanjut ia menjelaskan, peserta muda memiliki toleransi terhadap risiko yang lebih besar dan instrumen investasi yang cocok yakni di saham. Selain investasi untuk jangka panjang, imbal hasil dari instrumen saham juga terbilang lebih baik ketimbang return di obligasi maupun instrumen lain.
Mengacu data KSEI per Juli 2021, dana investor institusi pada pasar saham mencapai lebih dari Rp 4.000 triliun atau 82,8% dari total dana investor. Dengan dana yang besar tersebut, Edwin bilang investor institusi memiliki peran besar dalam menggerakkan pasar modal.
Pertama, menjaga menjaga stabilitas pasar karena memiliki jangka waktu yang panjang. Selanjutnya, mengurangi ketergantungan pada dana asing, hingga menambah tingkat likuiditas.
“Karena salah satu yang kami lakukan dalam transaksi saham atau instrumen lain, pada saat market turun atau investor lain yang jual, justru kami yang beli. Aktivitas jual beli yang dilakukan investor institusi tentunya menambah tingkat likuiditas,” tambah Edwin.
Peranan investor institusi yang lainnya yaitu mendukung perkembangan pasar modal. BPJS Ketenagakerjaan sendiri setiap tahun menerima tambahan dana iuran sebesar Rp 75 triliun yang perlu diinvestasikan salah satunya ke saham.
Dengan dana yang kian membesar ke depannya, maka hal ini dapat mendukung perkembangan pasar modal. Selain itu, investor institusi juga dalam menjadi mitra perusahaan yang akan melaksanakan IPO.
Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan strategi investasi yang ditetapkan berdasarkan tujuan investasi dengan target return yang optimal dalam batasan risiko tertentu. Strategi selanjutnya melakukan langkah toleransi risiko, jangka waktu, kebutuhan likuiditas hingga metode pengalokasian aset.
Edwin menambahkan keterbatasan instrumen investasi yang tersedia di pasar, ketentuan regulasi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini, serta belum meluasnya pemahaman yang cukup mengenai investasi menjadi tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan sebagai investor institusi untuk dapat berinvestasi secara optimal.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK