Klaim JHT BPJAMSOSTEK Warga Bandung Tembus Rp617 Miliar
Agung bakti sarasa
Selasa, 19 Oktober 2021
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menyatakan, hingga triwulan III tahun 2021, pencairan klaim JHT capai RP617,9 M.
Klaim JHT BPJAMSOSTEK Warga Bandung Tembus Rp617 Miliar (Dok.MNC Media)
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci menyatakan, hingga triwulan III tahun 2021, pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) warga Kota Bandung mencapai Rp617.9 miliar.
Adapun manfaat JHT yang telah diibayarkan ini terdiri dari sektor pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp617.877.480.064,00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp112.951.474,00 dengan total pekerja yang merasakan manfaat JHT sebanyak 38.000 pekerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menerangkan bahwa program JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Ads by
"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia," sebut Erni di Bandung, Selasa (18/10/2021).
Lebih lanjut Erni menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Program JHT, kata Erni, memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Erni pun menjelaskan cara mengurus pencairan JHT. Menurutnya, penerima manfaat sebelumnya harus menyiapkan beberapa syarat, yakni:
1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
2. KTP Elektronik Asli
3. Kartu Keluarga Asli
4. Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
6. Foto Diri (Terbaru Tampak Depan)
7. NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta
Jika peserta sudah memiliki beberapa syarat tersebut, sambung Erni, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJAMSOSTEK dengan catatan status kepesertaan BPJAMSOSTEK peserta telah nonaktif.
"Sekarang, proses dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah," imbuhnya.
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Konta Fisik) BPJAMSOSTEK. Pertama-tama, peserta masuk melalui link:
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kedua isi data pekerja, ketiga isi data penyebab klaim dan upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan di atas.
"Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call," kata Erni.
Pihaknya berharap, melalui berbagai kemudahan yang disiapkan, seluruh peserta pusat dengan pelayanan BPJAMSOSTEK.
"Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini," tandasnya.
(IND)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK