Raden Harry: Persiapankan Masa Depanmu dengan BPJAMSOSTEK
Sulteng Raya-Kota Palu
SULTENG RAYA – Menjadi peserta aktif program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau kini dipanggil BPJAMSOSTEK, sebenarnya sebuah persiapan untuk masa depan.
Karena, setiap peserta aktif, dipastikan mendapatkan manfaat jika terjadi risiko kerja, termasuk meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Jika masih aktif BPJAMSOSTEK, saat kecelakaan kerja, dipastikan akan mendapat berbagai manfaat, mulai dari biaya perawatan hingga pemulihan tanpa batas biaya. Dengan kata lain, seluruh biaya hingga sembuh ditanggung BPJamsotek, termasuk uang pengganti pendapatan sesuai yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK.
Begitu pun saat meninggal dunia, sekalipun bukan meninggal biasa, seperti meninggal sakit di rumah, dipastikan akan mendapatkan santunan bagi ahli waris sebesar Rp42 juta.
Merujuk dari hal itu, tidak ada alasan bagi pekerja tidak mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya, mengatakan, kehadiran BPJAMSOSTEK sebenarnya merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya.
“Jika kita melihat penyerahan santunan jaminan sosial, kita akan melihat, bagaimana persiapan yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja atau almarhum, sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, dapat menjadi pelindung yang kuat bagi suami/istri dan anak-anaknya. Mereka terdaftar dalam program Jamsostek, tanpa mereka tahu kapan akan menerima manfaatnya, namun keputusan ini pada akhirnya memberikan arti yang baik, yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” kata Kakacab Raden Harry, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga : Gubernur Sulteng Ingin Kopi dan Coklat Dikirim ke Kaltim
Sayangnya, kesadaran bertapa pentingnya jadi pesrta BPJAMSOSTEK, masih menjadi persoalan masyarakat saat ini, tidak terkecuali para pekerja di Sulteng.
Di lain sisi, masyarakat masih banyak yang memahami bahwa yang dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK hanyalah perkerja di perusahaan. Padahal, setiap profesi dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU). Misalnya, nelayan, petani, tukang ojek, tukang bangunan, pelaku usaha kios, pegawai non ASN alias honorer, aparat desa, anggota BPD dan masih banyak lagi.
“Data kami, pada September 2021, tercatat baru 288.268 orang di Sulteng yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Padahal, berdasarkan data BPS Sulteng, jumlah angkatan kerja di Suteng sebanyak 1.575.728 orang pada 2021. Dari jumlah itu, angkatan kerja yang bekerja sebanyak 1.516.347 orang. Ini berarti, baru mencapai 19.01 persen dari angkatan kerja yang bekerja di Sulteng yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” katanya.
Jadi, jangan tunggu terjadi risiko untuk mau jadi peserta BPJAMSOSTEK. Tapi, persiapkanlah masa depanmu dari sekarang. Mungkin bukan anda yang akan merasakan manfaatnya, namun keluarga anda. Jangan biarkan keluarga yang ditinggal masuk dalam kategori prasejahtera saat anda sebagi tulang punggung meninggal dunia.
MENGENAL LIMA MANFAAT PROGRAM JAMSOSTEK
Kakacab Raden Harry menjelaskan, JKK dan JKm merupakan program dasar yang wajib diikuti setiap peserta.
Program JKK memiliki manfaat, yakni biaya rumah sakit tanpa batas bagi peserta mengalami kecelakaan kerja, dirawat di fasilitas rumah sakit pemerintah kelas I.
Apabila kecelakaan mengakibatkan kematian, ahli waris peserta akan mendapat santunan kematian akibat JKK sebesar Rp148 juta lebih.
Jika peserta cacat total tetap akibat JKK, maka akan mendapat santunan Rp159 juta lebih. Selanjutnya, akan mendapatkan beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai total hingga Rp174 juta.
“Jika pekerja yang kecelakaan kerja cacat dimungkinkan bisa bekerja kembali, maka akan didampingi hingga bekerja kembali. Seluruh biaya perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK serta mendapatkan santunan upah 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah bulan selanjutnya. Program ini namanya RTW atau return to work,” jelas Kakcab Harry.
Kemudian, program JKm memilik manfaat berupa pemberian santunan kematian kepada ahli waris pekerja meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta.
JKm sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Menurutnya, nominal Rp42 juta merupakan perhitungan klaim dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta. Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa.
Bahkan, tidak jarang peserta yang baru terdaftar dan telah membayar iuran pertamanya meninggal dunia, akan mendapatkan hak manfaat yang sama, yakni Rp42 juta.
Sementara itu, bagi peserta yang meninggal dunia sudah terdaftar aktid selama minimal tiga tahun, juga mendapatkan hak beasiswa maksimal dua anak anak dengan total beasiswa Rp174 juta.
Selanjutnya, manfaat program JHT yakni, berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, cacat total tetap.
“Yang dimaksud usia pensiun dalam manfaat JHT, termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya,” terangnya.
Kamudian, manfaat JP yakni, berupa uang tunai bulanan diberikan kepada peserta yang memenuhi iuran minimum 15 tahun setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Sedangkan JKP, yakni program perlindungan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Nah, tunggu apalagi, bagi anda pekerja yang belum didaftarkan perusahaan segera desak perusahaan atau melapork ke BPJAMSOSTEK agar risiko kerja dapat diminimalisasi.
Bukan hanya pekerja penerima upah (PU) atau pekerja formal di perusahaan loh yang bisa ikut program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal alias pekerja mandiri seperti tukang kayu, tukang batu, buruh kasar, nelayan hingga petani juga bisa terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Selain itu, pekerja di proyek jasa konstruksi juga diwajibkan ikut. Semua itu untuk mengurangi risiko kerja saat bekerja. HGA
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK