Sinergi Kejari Bondowoso dan BPJAMSOSTEK Lakukan Mediasi Penyelesaian Tunggakan Iuran

Sinergi Kejari Bondowoso dan BPJAMSOSTEK Lakukan Mediasi Penyelesaian Tunggakan Iuran

27 Oct 2021

Bagikan


Selasa, 26 Oktober 2021


Kejaksaan Negeri Bondowoso dan BPJAMSOSTEK Bondowoso saat melakukan mediasi penyelesaian tunggakan iuran di PT Indah Karya Persero. (Foto: Humas BPJAMSOSTEK for TIMES Indonesia)


Pewarta: Siti Nur Faizah (CR-561) | Editor: Irfan Anshor


TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Bondowoso dan BPJAMSOSTEK Bondowoso bersama petugas pemeriksa melakukan kunjungan kerjasama Ke PT Indah Karya Persero, Selasa (26/10/2021). 


Kasi Datun kejari Bondowoso, Firmansyah Siregar menyampaikan kepada PT Indah Karya yang diwakili Pjs Manager HRD & FA, Wahyu Riansyah Tristianto untuk memediasi antar sesama instansi pemerintah terkait penyelesaian hukum non litigasi, khususnya di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. 


"Kedepan harapannya, PT Indah Karya dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," ungkap Firman.


Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bondowoso, Hadi Susanto menekankan hak perlindungan kesejahteraan bagi para pekerja untuk tidak diabaikan. 


"Hak-hak pekerja jangan sampai terabaikan sehingga Perlindungan Kesejahteraan pekerja tidak terpenuhi, kita paham dengan kondisi-kondisi sulit apalagi dimasa pandemi Covid seperti ini, tapi kita tetap mengutamakan perlindungan Pekerja," terangnya. 


Pjs Manager HRD & FA, Wahyu Riasnsyah Tristianto menyampaikan bahwa kondisi Perusahaan memang sedang mengalami kesulitan keuangan dan banyak kendala yang dihadapi. 


"Dengan mediasi ini harapannya bisa menjadi perhatian jajaran direksi untuk segera menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan," harapnya. 


Sebagai informasi, kondisi tunggakan mulai Maret 2021 hingga Oktober 2021 mencapai angka Rp. 1.165.461.661. Tunggakan ini tidak seharusnya dibiarkan terlalu larut yang menyebabkan klaim tenaga kerja terhambat. 


Selain mediasi penyelesaian tunggakan Iuran, dalam kesempatan ini juga disampaikan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE-8/MBU/06/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Usaha Milik Negara. (*) 


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu