58 Atlet PON XX Cedera, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Hingga Sembuh
2 November 2021
BPJS Ketenagakerjaan Bantu Atlet PON
PELAYANAN: Salah satu ruangan di gedung BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Diketahui, BPJamsostek menanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. FOTO: IST
RADARDEPOK.COM, JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tanggung seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera, saat bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Berdasarkan data BPJamsostek, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olah raga mengalami cidera, dan telah mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.
“Atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko. Karena itu wajib terlindungi oleh progam jaminan sosial dari BPJamsostek, dengan demikian seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek hingga sembuh tanpa batasan biaya,” terang Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia.
Seperti yang diketahui pada perhelatan PON XX Papua lalu, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 Official serta 2.509 Official Kontingen, telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.
Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas.
Dirinya langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu.
BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Tentunya seluruh manfaat tersebut bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga.
“Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Karena dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin,” tutur Roswita.
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Rizal Dariakusumah, menyampaikan hal senada.
“Semoga dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh atlet akan merasa aman dan lebih bersemangat saat melakukan latihan maupun mengikuti pertandingan,” ucap Rizal. (gun/**)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK