BPJAMSOSTEK Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Atlet PON XX yang Cedera
Penulis redaksinews
Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan) Jakarta Ceger pastikan peserta Atlet PON XX cedera ditanggung penuh biaya pengobatan dan mendapatkan perawatan terbaik. (Ist)
IPOL.ID – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan) Jakarta Ceger memastikan pesertanya yang cedera dalam Atlet PON XX agar mendapatkan perawatan terbaik.
Untuk itu, pihaknya aktif berkoordinasi dengan rumah sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang menangani para atlet cedera.
”Kebetulan banyak peserta dari kalangan atlet maupun pekerja di bidang olahraga yang terdaftar di kantor cabang kami. Sejumlah peserta atlet kami mengalami cedera ketika berlaga di PON XX Papua, kini kami fasilitasi mereka dengan perawatan terbaik sampai sembuh dan sampai kembali berlatih,” tutur Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta, Ceger Cep Nandi Yunandar di Jakarta, Selasa (2/11).
Menurut Cep Nandi, kegiatan olahraga merupakan salah satu aktivitas penuh risiko cedera yang berhak mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK. Untuk itu, dirinya mengimbau bagi seluruh atlet olahraga baik di daerah atau nasional untuk mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
”Bisa mendaftar secara mandiri atau dikoordinasi oleh club, induk, atau cabang olahraga yang menaungi. Program BPJAMSOSTEK akan melindungi dia sejak keluar rumah menuju tempat latihan dan sebaliknya, maupun ketika di ajang perlombaan,” ungkapnya.
Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga akhir penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat 58 atlet dari berbagai cabang olah raga mengalami cedera. Mereka mendapatkan perawatan serta pengobatan melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.
“Atlet sebagai sebuah profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu wajib terlindungi oleh program jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK. Dengan demikian seluruh risiko kecelakaan yang dialami saat bertanding akan ditanggung sepenuhnya BPJAMSOSTEK hingga sembuh tanpa batasan biaya,” tambah Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Roswita Nilakurnia.
Pada perhelatan PON XX Papua lalu, seluruh peserta yang terdiri dari 7.202 Atlet dan 3.651 official serta 2.509 official kontingen telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Secara otomatis seluruh peserta kontingen tersebut mendapatkan perlindungan atas dua risiko kerja. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama perhelatan PON XX Papua berlangsung atau setara dua bulan perlindungan.
Salah satu atlet yang mengalami cedera pada PON XX lalu adalah Yasmin Nafisah. Punggawa tim voli Provinsi Jawa Barat tersebut mengalami dislokasi di bagian tempurung kaki kirinya saat bertanding memperebutkan medali emas. Dirinya langsung mendapatkan perawatan yang ditanggung seluruh biayanya hingga sembuh sesuai indikasi medis.
Selain manfaat tersebut, apabila dalam masa pemulihan, atlet tidak dapat bertanding untuk sementara waktu. BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen. Upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, lanjutnya, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Tentunya seluruh manfaat itu bertujuan untuk mencegah atlet mengalami hal-hal tidak diinginkan. Akibat aktivitas profesinya yang bisa berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan dirinya dan keluarga.
“Meski PON XX Papua telah usai, namun kami berharap pemerintah dapat terus memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Dengan demikian mereka dapat fokus berlatih untuk memberikan hasil terbaik saat bertanding, mewakili daerahnya maupun Indonesia serta kesejahteraan hidup para atlet juga terjamin,” ungkap Roswita. (ibl/msb)BP
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK