Ada Aturan Baru, BPJAMSOSTEK Bisa Bantu Pekerja Punya Rumah

Ada Aturan Baru, BPJAMSOSTEK Bisa Bantu Pekerja Punya Rumah

3 Nov 2021

Bagikan


Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan ini akan mempermudah masyarakat, terutama pekerja untuk bisa mendapatkan rumah dengan lebih terjangkau.


Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan kalau Permen baru ini baru saja diundangkan pada September lalu, sebagai wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.


"MLT memberikan layanan tambahan dari dana JHT untuk kebutuhan primer yaitu rumah, agar pekerja bisa memiliki rumah," kata Putri dalam Preskon Permenaker 17, Rabu (3/11/2021).


Menurut Putri, selama ini MLT sudah ada sejak 2016 namun tidak begitu banyak yang memanfaatkan. Salah satunya masalahnya adalah sosialisasi dan juga kurangnya daya tarik.


"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah.


Kini usai direvisi, Putri berharap makin banyak orang yang memanfaatkan dan bisa memiliki rumah. Apalagi ke depan, Putri akan terus melakukan sosialisasi dengan beragam stakeholder agar program ini bisa makin banyak dimanfaatkan pekerja.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik evaluasi dan masalah yang dilakukan Kemnaker. Apalagi menurut Anggoro, program untuk memiliki rumah ini sebenarnya adalah program yang sangat dibutuhkan. Pasalnya, selama ini banyak yang tidak mau ikut BPJS Ketenagakerjaan karena merasa tidak bisa dimanfaatkan dan belum menjadi hal yang penting.


"Dengan program ini, kami sebagai operator jadi memiliki berita baik bagi pekerja untuk bisa bergabung, karena ada tambahan layanan yang bisa digunakan, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya gerbang perlindungan namun juga membantu kebutuhan," kata Anggoro.


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani juga menyambut baik Permen 17 karena dasar hukumnya sudah jelas. Ditambah lagi dengan permen ini memastikan besaran dana baik kreditur dan debitur diatur.


"Waktu itu perbankan tidak banyak yang tertarik karena bisa mengambil margin, kini selisihnya jelas, jadi pekerja bisa mendapatkan rumah dengan bunga yang terjangkau, dan perbankan tetap mendapatkan marginnya sehingga kami sangat berterima kasih," ungkap Hariyadi.


Menurutnya, dengan pekerja bisa memiliki rumah berarti pekerja sudah bisa tenang karena salah satu kebutuhan dasar sudah terpenuhi. Belum lagi, karena sudah memiliki cicilan, maka pengusaha akan mendapatkan long membership dan pekerja sebagai aset.


Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan dari Permen 17 ini, BPJAMSOSTEK sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 28 Oktober lalu, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional. Selama ini, pemerintah sudah menyiapkan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kini kurangnya pasokan (backlog) rumah di posisi itu mulai terisi.


"Dengan suku bunga saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati bunga single digit, sehingga ini menjadi momentum yang tepat bagi peserta untuk memanfaatkan kredit untuk memiliki atau merenovasi rumah dari Bank BTN," kata Haru.


Ke depan, anggota BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bisa memiliki rumah melalui Bank BTN tetapi juga anggota Himbara dan bank daerah. BPJS Ketenagakerjaan juga akan bekerja sama dengan Himbaran dan Asbanda lainnya. Kemnaker juga akan memastikan program ini berjalan efektif dan sesuai dengan rencana awal dengan pengawasan di bawah Dewan Jaminan Sosial (DJSN) BPJAMSOSTEK.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu