3.258 Peserta BPJAMSOSTEK Cabang Padang Terima BSU
PADANG, hantaran.co — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Padang mencatat, hingga 29 Oktober 2021, 3.258 pekerja telah menerima Bantuan Sosial Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Dwi Emanto Rahman Hajianto, mengatakan, jumlah itu berasal dari pekerja di tiga wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Padang, yaitu Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman.
Pansus RTRW DPRD Agam Kunjungi Dinas PUPR Provinsi Sumbar
“BPJS Ketenagakerjaan kembali mendapat kepercayaan sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan data untuk BSU, yang disalurkan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” kata Dwi, Senin (1/11/2021).
Ia merincikan, di wilayah Kota Padang dari 76.149 peserta aktif BPJAMSOSTEK, 41.993 orang di antaranya dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU. Sedangkan 34.156 orang lainnya tidak lolos verifikasi.
Dari 41.993 pekerja calon penerima BSU di Kota Padang, berdasarkan hasil verifikasi Kemnaker, terdapat 35.834 pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan. Sebanyak 3.108 sudah menerima transfer dan 32.726 belum ditransfer.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, dari 12.371 peserta aktif BPJAMSOSTEK, 695 dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU. Sedangkan 11.676 lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Dari 695 pekerja calon penerima BSU, berdasarkan hasil verifikasi Kemnaker, 109 pekerja terdaftar dan memenuhi persyaratan. Sebanyak 102 sudah menerima transfer dan tujuh pekerja belum ditransfer.
Selanjutnya, untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman, dari 6.943 peserta aktif, 833 pekerja dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU, dan 6.110 tidak lolos verifikasi.
Dari 833 pekerja calon penerima BSU, dari hasil verifikasi Kemnaker, 818 pekerja terdaftar dan memenuhi persyaratan. Sebanyak 675 sudah menerima transfer dan 143 pekerja belum ditransfer.
“BSU tahun ini disalurkan sebesar Rp500.000 per orang per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan dengan nominal Rp1 juta,” ujarnya.
Dwi menambahkan, pemberian BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh saat pandemi Covid-19. BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya, hanya diberikan kepercayaan menyediakan data calon penerima BSU sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Kriteria itu di antaranya, WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja penerima upah, peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 202, menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, berada di wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.
Selain itu, diutamakan bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
“Penyampaian data Calon Penerima BSU dari BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker dilakukan dengan beberapa tahapan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan verifikasi serta validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” tuturnya.
Pemerintah, katanya, menyalurkan bantuan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti yang ditetapkan oleh pemerintah. Calon Penerima BSU Tahun 2021 yang sudah memenuhi ketentuan sesuai Permenaker 16 Tahun 2021 tapi tidak memiliki rekening pada Bank Himbara atau rekening yang dimiliki tidak valid/sudah tidak aktif, maka Kemnaker akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif. Informasi hasil pembukaan rekening tersebut akan disampaikan melalui pihak Bank Himbara yang ditunjuk melalui HRD perusahaan dan/atau kepada calon penerima secara langsung.
“BSU ini merupakan salah satu nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). (*)
Yesi/hantaran.co
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK