BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar MoU Manfaat Program dengan Pemkot Tarakan
Kamis, 11 November 2021
Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan menggelar rapat perpanjangan MoU dengan Pemerintah Kota Tarakan di Hotel Royal Tarakan, Kamis (11/11/2021).
TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Cabang Tarakan menggelar rapat perpanjangan MoU dengan Pemerintah Kota Tarakan mengenai manfaat program bagi Tenaga Kontrak, Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Hotel Royal Tarakan, Kamis (11/11/2021).
Kegiatan rapat MoU dilaksanakan dengan sosialisasi kenaikan manfaat program bagi peserta sektor penerima upah dan sekor bukan penerima upah (pekerja mandiri).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor No. 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mengalami kenaikan manfaat seperti santunan jaminan kematian peserta mendapat sebesar Rp.42 juta.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mendapat santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya transportasi, dan manfaat beasiswa bagi anak korban paling banyaj dua orang anak hingga perguruan tinggi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kepesertaan tenaga kontrak dilingkungan pemerintah Kota Tarakan seperti tenaga non asn, ketua RT, dan ketua RW.
“Kita lakukan pembahasan mengenai kepesertaan tenaga kontrak untuk memastikan seluruh tenaga kontrak terdaftar sebagai peserta untuk memenuhi hak akan jaminan sosial.
Bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan dengan tenang,” ujarnya.
Menurut Rina, tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat progam jaminan sosial, memang tidak langsung dirasakan pada saat itu juga.
Namun sesuai dengan filosofi Jaminan sosial memberikan ketenangan saat bekerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Ia mengimbau agar semua pekerja seperti tenaga honorer, pekerja formal, dan pekerja informal khususnya daerah Kota Tarakan untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini kami juga bekerjasama dengan rumah sakit setempat di Kota Tarakan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
PLKK ini berfungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi peserta jika mengalami kecelakaan kerja sehingga peserta dapat segera ditangani,” terangnya.
Rina menambahkan, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakeraan dapat menggunakan layanan PLKK.
Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Rumah sakit yang bekerjasama dengan kami yaitu RSUD Tarakan, RSUKT Tarakan, RS AL Ilyas Tarakan, RS Pertamina Tarakan dan RS Bhayangkara,” tutupnya.
(Adv)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK