BPJAMSOSTEK, Jawaban Pemerintah Menjamin Profesi Pesepakbola
Muhammad Robbani - Sepakbola
Foto: Muhammad Robbani/detikcom
Jakarta - Pesepakbola sebentar lagi akan diakui sebagai profesi di Indonesia. Lewat program BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, pesepakbola Indonesia kini bisa mendapat masa depan yang lebih cerah.
Pemerintah melalui Komisi X DPR RI sedang merevisi Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal ini menindaklanjuti audiensi Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) bersama Komisi X DPR RI pada 1 September lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya bersama PSSI dan PT LIB sudah menyepakati bahwa pesepakbola adalah profesi. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pengesahan saja buat pesepakbola untuk statusnya diakui sebagai pekerja pada umumnya.
Jika sudah resmi sebagai profesi yang diakui, pesepakbola kini bisa bernapas lega. Kisah pesepakbola terlantar, jatuh miskin setelah pensiun, gajinya tertunggak, atau ditelantarkan saat cedera adalah hal-hal yang biasa dialami pesepakbola dalam negeri.
Masa depan suram yang biasanya dialami pesepakbola kini diharapkan tak akan terjadi lagi. BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi solusi agar pesepakbola bisa mendapat jaminan mendapat upah secara lancar dan tabungan di masa pensiun.
"Jadi semua pesepakbola wajib dilindungi seperti halnya pekerja pada umumnya, minimal standar perlindungan sama seperti pekerja yang lain," kata Legal APPI Jannes Silitonga, di Jakarta, Senin (22/11/2021).
"Kejadian tahun lalu karena kompetisi tidak jalan dan berhenti karena pandemi COVID-19, kami mengecek kontrak. Itu ada gaji di bawah upah minimum (UMR-UMP), padahal ketentuan Kemnaker (gaji) tidak boleh di bawah UMP," ucapnya.
Gaji di bawah standar minimum yang dimaksud Jannes Silitonga ini mengacu ke pemain-pemain Liga 2. Hal itu terungkap dalam pernyataan yang dirilis FIFPro pada Mei 2020.
Saat itu PSSI menerapkan kebijakan pemotongan nilai gaji pemain maksimal 25 persen dengan tujuan membantu keuangan klub. Kebijakan diambil karena kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tak mendapat izin penyelenggaraan di saat para pemain sudah dikontrak.
Dalam pernyataannya, FIFPro menyebut beberapa pemain Liga 2 ada yang cuma menerima upah Rp 736 ribu karena pemotongan gaji sebesar 75 persen. Karena hal-hal itulah APPI kini mengajak pihak-pihak terkait untuk mengakui profesi pesepakbola agar ikut mendapat perlindungan saat situasi sulit terjadi seperti Pandemi COVID-19.
"Ini ada hubungannya dengan prestasi, kalau mereka berlatih terus mikir kalau cedera nanti biayanya dari mana? Kalau sudah tidak ada, jadi mereka bisa fokus ke prestasi, itu concern dari kami," tutur Jannes Silitonga.
"Ini nanti berkembang lagi bukan cuma sepakbola tapi ke atlet-atlet lain yang perlu dilindungi sebagai pekerja. Kami lakukan pertemuan-pertemuan dan ini juga kita kolaborasi dengan regulasi SKN (UU Sistem Olahraga Nasional) karena pekerja perlu dinaungi di dalam Undang-Undang ketenagakerjaan," ucapnya.
"Sebagai atlet harus ada payung hukumnya lagi dari Undang-undang Keolahragaan Nasional sehingga peran dari Pak Huda (Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI). Yang kami dengar ada proses amandemen," katanya lagi.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK