Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
iNews.id
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wagub Sulut Steven Kandouw dan Kepala BPJamsostek Sulut dan anggota dewan Sulut usai menerima Perda jamsos ketenagakerjaan pekerja rentan di Sulut. (Foto: Antara)
MANADO, iNews.id - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan peraturan daerah (perda) Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan terhadap pekerja rentan. Perda tersebut diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
"Perjuangan panjang sejak Mei 2021 akhirnya melahirkan perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pekerja rentan oleh Pemprov Sulut," kata Kepala BPJamsostek Mientje Wattu, di Manado, Senin (22/11/2021).
Dia mengatakan semua ini karena dukungan yang tinggi oleh Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja rentan di daerah tersebut.
Hal ini merupakan komitmen yang luar biasa terhadap masyarakat di Sulut, sehingga Perda Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bisa diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.
"Peletakan fondasi yang luar biasa dan mencetak catatan sejarah dalam perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi Utara, amalan yang akan terus berjalan," jelasnya.
Pemprov Sulut bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melindungi sebanyak 180.000 pekerja di daerah tersebut.
"Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulut bersama pemerintah di 15 kota/kabupaten," katanya.
BPJamsostek mengapresiasi komitmen tinggi yang ditunjukkan oleh Pemerintah Sulut dan juga seluruh kepala daerah pemerintah kota/kabupaten se-Sulut.
Maka sebagai badan penyelenggara siap mendukung Pemerintah Sulut untuk melindungi seluruh pekerjanya, karena ini adalah bagian perlindungan kepada mereka yang pada akhirnya jika terjadi risiko mereka tetap bisa hidup dengan baik, tidak menjadi sulit.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK