Aturan Atlet Dapat Jaminan Sosial Sedang Digodok, Ini Kata BPJAMSOSTEK
Erika Dyah - detikNews
Kamis, 02 Des 2021
Foto: BPJAMSOSTEK
Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan berupaya mewujudkan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet profesional. Komitmen antara kedua belah pihak dan pemangku kepentingan terkait ini baru saja dibahas dalam talkshow olahraga bertajuk 'Dari Hobi ke Profesi'.
Dalam talkshow yang berlangsung Selasa (30/11) ini, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Chayo mengungkap pihaknya bersama dengan Kemnaker akan terus proaktif memberikan perlindungan kepada atlet. Contohnya, pada saat pelaksanaan PON XX di Papua dan Asian Games di tahun 2018 semua atlet dan juga official dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jadi walaupun kita bicara regulasinya sedang dalam persiapan tetapi dalam hal kegiatan-kegiatan besar kami bersama Kementerian Ketenagakerjaan langsung hadir untuk memberikan perlindungan dari risiko yang dihadapi atlet," ucap Anggoro dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Ia menjelaskan saat ini Liga 1 yang merupakan liga profesional tertinggi dalam sistem liga di Indonesia juga sudah mendaftarkan seluruh pemain dan officialnya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Hal ini juga diikuti oleh Liga 2 yang sudah mendaftarkan 10 klub dari 24 klub yang ada, serta menyusul Liga 3.
"Kami berharap semua (klub) akan mendaftar, kita tahu risiko olahragawan, risikonya tinggi, harus cepat recover, sehingga membutuhkan treatment terbaik dengan biaya yang mahal. Di situlah kami hadir, karena atlet adalah bagian dari profesi, maka ketika terjadi kecelakaan karena latihan atau pertandingan, di-cover tanpa batas biaya sampai sembuh. Dan itu jadi hal krusial karena mereka harus segera pulih dengan kondisi yang tidak boleh berkurang," jelasnya.
Anggoro berharap melalui jaminan ini, seluruh pesepak bola dan seluruh atlet profesional terlindungi program Jamsostek.
"Para pemain dan pelatih bisa tenang dalam menekuni profesinya, klub juga bisa tenang jika terjadi suatu risiko, karena sudah digeser kepada BPJAMSOSTEK, sehingga masing-masing bisa melaksanakan tugas dengan dengan sebaik-baiknya guna meraih prestasi tertinggi," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan komitmen seluruh pihak untuk memberikan hak dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet.
"Kolaborasi dan komitmen yang seperti kita lakukan hari ini, patut menjadi bagian yang harus kita perjuangkan terus menerus dan kalau hari ini kita memulai dengan cabang olahraga sepak bola, saya berharap berikutnya diikuti cabang- cabang olahraga yang lain," kata Ida.
Ida menambahkan, seorang olahragawan atau atlet juga merupakan pekerja yang berhak mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial.
"Kalau dilihat atlet sebagai profesi maka memang benar adanya bahwa ada pemberi kerja, yang dalam hal ini adalah klub, ada pekerja, ada upah di dalamnya dan tentu saja ada kontrak kerja yang dilakukan antara pemberi kerja dan pekerjanya itu sendiri," ujarnya.
Senada dengan Ida, Ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda mengapresiasi langkah maju ini. Ia pun mengkonfirmasi pihaknya yang melingkupi bidang olahraga sedang dalam proses merevisi Undang- Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Adapun salah satu isi yang dibahas memuat aturan bahwa pekerja atlet akan diwajibkan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR-RI bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar mengatakan dirinya sering terkejut saat bertemu dan melihat atlet-atlet Indonesia yang dahulu memiliki nama besar karena mampu mengharumkan nama bangsa, namun saat ini hidup dalam kondisi kurang sejahtera akibat tidak terjaminnya masa depan atlet tersebut.
"Kita berharap pertemuan seperti ini yang langsung diimplementasikan di dalam kebijakan pemerintah, dan juga regulasi melalui DPR, akan semakin memberi ruang yang lebih baik bagi kemajuan industri olahraga kita," tegasnya.
Sebagai informasi, acara ini juga dihadiri oleh Komite Eksekutif PSSI Hasani Abdulgani.
Baca artikel detiknews, "Aturan Atlet Dapat Jaminan Sosial Sedang Digodok, Ini Kata BPJAMSOSTEK" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5838094/aturan-atlet-dapat-jaminan-sosial-sedang-digodok-ini-kata-bpjamsostek.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK