SEKDA PIMPIN RAPAT TERKAIT INPRES NO 2 TAHUN 2021 BERSAMA KEPALA BPJS TENAGA KERJA CABANG BATURAJA
SEKDA PIMPIN RAPAT TERKAIT INPRES NO 2 TAHUN 2021 BERSAMA KEPALA BPJS TENAGA KERJA CABANG BATURAJA.
RANGKAIAN PERINGATAN HUT RI KE-76 AKAN DILAKSANAKN SECARA TERBATAS DAN MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN YANG KETAT.
H-1 JELANG PILKADES SERENTAK TAHUN 2021 PEMERINTAH KABUPATEN OKU SELATAN TINJAU KESIAPAN TPS DIBEBERAPA KECAMATAN.
MARI KITA SUKSESKAN PILKADES YANG DAMAI, JUJUR, ADIL DAN DEMOKRATIS DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2021 DI KABUPATEN OKU SELATAN
Muaradua (07/12) Sekretaris Daerah OKU Selatan H. Romzi S.E.,M.Si. Pimpin Rapat Pembahasan Inpres No 2 tahun 2021 dan Permendagri No 27 tahun 2021 tentang kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Non ASN di Kabupaten OKU Selatan, Selasa (07/12/2021).
Dalam Paparan Rully Maulana, selaku Kepala BPJS Tenaga Kerja (TK) Cabang Baturaja menyampaikan Rapat ini mejindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Inpres 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini pada pokoknya bertujuan untuk para pejabat terkait dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan arahan dalam pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Ruri menjelaskan bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk pegawai non PNS atau honor.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia” tutur Dian
Ruri menambahkan manfaat yang akan diterima para peserta BPJS Ketenagakerjaan JKK diantaranya berupa uang tunai dan pelayanan pengobatan atau perawatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Bertempat di Ruang Rapat Sekda OKU Selatan, turut hadir Para Kepala OPD, Camat, Para Asisten serta Stap Ahli Bupati dan undangan lainnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk Pekerja Migran yang Dibunuh di Malaysia
Senin, 13 Januari 2025
Kacab BPJS Tenaga Kerja Paluta Serahkan Santunan
Senin, 13 Januari 2025
Program BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lindungi Siswa SMK Abdi Negara Selama 3 Bulan Magang
Senin, 13 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK