Seratusan peserta BPJS Ketenagakerjaan teken akad KPR massal
Penyerahan kunci rumah seusai acara penandatanganan akad KPR secara massal yang diikuti 150 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Penandatangan akad KPR secara massal tersebut merupakan bagian dari manfaat layanan tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 150 pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meneken akad kredit pemilikan rumah (KPR) secara massal yang merupakan bagian dari manfaat layanan tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Penandatanganan akad massal yang merupakan respon cepat BPJAMSOSTEK dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tersebut disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, di Serpong, Selasa (30/11).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini. Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer, sehingga pada hari ini kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," jelas Edwin.
Edwin menegaskan untuk mendapatkan MLT, pekerja harus memenuhi persyaratan umum di antaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Adanya MLT tersebut, diharapkan juga menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Dengan adanya manfaat layanan tambahan ini, kami berharap bahwa semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaat serta tentunya dengan program ini kami berharap dapat mendukung program pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi pekerja," kata Edwin.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan acara akad massal tersebut merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJAMSOSTEK.
Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta. Jangkauan program MLT juga menjadi lebih luas karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerja sama dengan dan bank daerah.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Majapahit Imron Fatoni menambahkan Permenaker No 17 Tahun 2021 memberikan nilai dan manfaat lebih bagi para peserta BPJS dan harapannya banyak yang bisa merasakan manfaatnya.
"Jika peserta BPJAMSOSTEK memenuhi syarat, maka potensinya sangat luar bisa. Kami berharap semakin banyak pekerja yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakaerjaan, semakin banyak pula yang merasakan manfaatnya," tutup Imron Fatoni.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor: Antarajateng
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK