Pemprov NTB Jamin Risiko Kecelakaan dan Kematian 10.000 Petani Tembakau

Pemprov NTB Jamin Risiko Kecelakaan dan Kematian 10.000 Petani Tembakau

20 Dec 2021

Bagikan

PEMPROV NTB memberikan jaminan terhadap potensi kecelakaan kerja dan risiko kematian  kepada 10.000 orang petani tembakau . Pemprov memfasilitasi alih risiko ini dengan mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan / BPJAMSOSTEK pada 2022.


Petani tembakau menjadi salah satu kelompok pekerja rentan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan . Mereka tersebar di 8 kabupaten di NTB seperti Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB  Gde Putu Aryadi menjelaskan pembayaran BP Jamsostek petani tembakau dialokasikan dari Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBCHT).


“Kami alokasikan dari DBCHT, dan ini sudah masuk dalam alokasi anggaran 2022. Petani tembakau selama ini belum punya asuransi kesehatan padahal masuk dalam kategori pekerja rentan,” jelas Gede Aryadi.


Selain petani tembakau, sejumlah 11.000 orang nelayan di NTB juga mendapat jaminan BP Jamsostek. Pembayaran iurannya dialokasikan dari CSR Bank NTB Syariah.


Selain pekerja di dua lapangan usaha tersebut, Pemprov NTB juga mendorong pekerja rentan difasilitasi mendapat jaminan BP Jamsostek dengan skema pembayaran dari berbagai pihak seperti CSR BUMN dan BUMD.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan, pihaknya mendorong Pemda di NTB untuk memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh agama, marbot masjid yang selama ini belum ada jaminan sosial.


“Manfaat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan besar sekali, pembiayaan ketika terjadi kecelakaan, jaminan hari tua, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak-anak,” jelas Advebtus.


Menjadi peserta BPJamsostek dengan premi sangat kecil, hanya Rp11.800 perbulan, negara memberikan jaminan sosial dengan nilai cukup besar. Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100% upah selama tidak bekerja serta santunan 48x upah yang dilaporkan jika mengalami meninggal dunia.


Sedangkan, manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.


Beasiswa Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp 2juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi Rp 12juta/tahun/anak.


Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB H Lalu Gita Ariadi menjelaskan program jaminan sosial bagi pekerja rentan sudah dipayungi oleh Peraturan Presiden dan Peraturan Gubernur NTB.


“Bahkan NTB sudah lebih dulu membuat program jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui Pergub. Jadi ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja rentan,” ujar Gita. (bul)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu