Kini, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Kantor Pos
Selasa, 21 Des 2021 14:28 WIB
Foto : Istimewa
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi saat memberikan sambutan di acara kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
JAKARTA - Untuk mendukung program pemerintah dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, PT Pos Indonesia (persero) dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kanal layanan Pos Indonesia baik itu pada Kantor pos maupun aplikasi Pospay.
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan kemudahan bagi calon peserta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran secara rutin. Karena Fitur layanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia baik pada Loket Kantor Pos dan Aplikasi Pospay adalah untuk pendaftaran bagi peserta baru dan fitur pembayaran iuran.
"PT Pos Indonesia memiliki jaringan sangat luas dan tersebar hingga pelosok-pelosok daerah. Kini, outlet PT Pos Indonesia mencapai 4.800 Kantorpos online dengan jumlah titik layanan (Point of Sales) mencapai 58.700 titik dalam bentuk Kantorpos, Agenpos, Mobile Postal Service, dan lain-lain. Dengan itu semua kami bisa memberikan layanan yang terbaik untuk para perserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Faizal dalam peluncuran Kanal Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan Pos Indonesia memiliki jaringan yang dedicated, sistem distribusi yang handal. Selain layanan kurir dan logistik, PT Pos Indonesia memiliki bisnis layanan keuangan berbasis digital yaitu PosPay dan bisnis layanan kurir berbasis digital yaitu PosAja, yang keduanya dapat di unduh melalui Play Store dan juga Apps Store.
"Selain itu, ke depannya Kantor pos juga dapat melayani pencairan klaim bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat bermacam. Diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja ata atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.
"Selain itu, kami juga menyediakan progarm Jaminan Pensiun (JP) adalah Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap," katanya.
Selain itu, kata Anggoro, ada satu program yang mungkin sangat bermanfaat saat ini yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
"Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," tutupnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK