Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Menteri Pertanian Ajak Seluruh Petani Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

30 Dec 2021

Bagikan



Oleh: Tempo.co

Kamis, 30 Desember 2021 10:35 WIB


INFO NASIONAL-BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani melalui inovasi SUTASOMA (Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju dan Sejahtera). Inovasi tersebut upaya Pemkab Soppeng bersama BPJamsostek untuk membangun kesadaran masyarakat yang mayoritas berprofesi sebagai petani terkait pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. 


Secara simbolis program tersebut dicanangkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak di Desa Pising, Rabu 29 Desember. 


Terobosan Pemkab Soppeng ini sejalan dengan beragam inisiatif yang telah dilakukan Kementerian Pertanian dalam mengimplementasikan amanat Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.


Selain itu Kementan bersama Kemenkop UKM telah membuat Surat Edaran tentang kewajiban kepesertaan aktif bagi seluruh anggota Koperasi Pertanian. Dari total 12,98 juta petani di Indonesia baru sekitar 2,69 persen atau 348.777 yang aktif terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 



Dalam sambutannya SYL mengajak seluruh petani jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.  “Mengingat manfaat keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasisw, saya mengajak para petani menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya. 


Di kesempatan yang sama, Zainudin menyerahkan juga kartu kepesertaan BPJamsostek kepada tiga orang perwakilan petani serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris pekerja di sektor pertanian yang meninggal dunia. Ini bukti beragam kemudahan BPJamsostek kepada masyarakat pekerja di wilayah Kabupaten Soppeng yaitu kemudahan mendapatkan informasi program, kemudahan daftar dan bayar, serta kemudahan dalam klaim manfaat jamsostek. 


"Inovasi yang dibuat Pemkab Soppeng adalah contoh baik, dan saya berharap bisa menjadi inspirasi untuk daerah-daerah lain untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing. Saya juga mengapresiasi dukungan yang  diberikan Kementerian Pertanian mendorong optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. 


 Zainudin juga mengimbau kepada pekerja di sektor Bukan Penerima Upah lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.


Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay dan lainnya. 


Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 


 Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.(*) 

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu