BPJAMSOSTEK Gresik Serahkan Santunan Pekerja Korban Laka Lantas
SuaraKarya.id - GRESIK: BPJS Ketenagakerjaan (BPAMSOSTEK) Gresik kembali menyerahkan manfaat program senilai ratusan juta rupiah untuk ahli waris salah satu pesertanya yang meninggal karena kecelakaan kerja. Klaim diberikan, karena Muhammad Rizky yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas itu, sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, M Imam Saputra menyampaikan turut belasungkawa dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. "Semoga almarhum mendapat tempat terindah di sisi Allah SWT," ujarnya, Sabtu (1/1/2022).
Semasa hidup, Rizky merupakan karyawan PT Harvestar Flour Mills. Rizky yang merupakan pengantin baru. Pekerja yang baru menikah pada Juli 2021 lalu itu mengalami kecelakaan lalu lintas, saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Kawasan Industri Gresik (KIG), pada Selasa (14/9/2021) sore.
Saat sedang berusaha mendahului kendaraan di depannya di Jalan Raya Banjarsari, Gresik, kendaraan yang dikemudikan Rizky justru bertabrakan dengan sebuah truk dari arah berlawanan. Rizky sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Tapi pria yang sudah 7 tahun bekerja di PT Harvestar Flour Mills ini tak terselamatkan.
Menurut Imam, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberi perlindungan pada pekerja sejak berangkat kerja dari rumah, sedang bekerja, dan pulang kerja sampai tiba kembali di rumah.
Atas kejadian yang dialami almarhum Rizky, BPJAMSOSTEK menyerahkan manfaat program JKK Meninggal kepada ahli warisnya sebesar Rp 254.800.000. Selain itu juga diberikan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 21.947.520 dan Jaminan Pensiun Rp 356.600 kepada istri almarhum, Ladiba Aprilianingtyas Kofadis.
Penyerahan santunan BPJAMSOSTEK ini merupakan bukti kehadiran negara pada masyarakat yang sedang mendapat musibah. Ia juga menyampaikan apresiasinya pada pimpinan PT Harvestar Flour Mills yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJAMSOSTEK.
Dalam kesempatan ini Imam juga mengimbau pada pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang belum daftar BPJamsostek untuk segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJamsostek, sehingga ada kepastian jaminan sosial yang didapat pekerja atau keluarganya jika pekerja mengalami musibah.***
Editor : Markon Piliang
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK