Seribu Pekerja Rentan di Pangkep Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Seribu Pekerja Rentan di Pangkep Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
Lintassulawesi.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep bekerjasama dengan Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan mengikutsertakan pekerja rentan sebanyak 1000 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pangkep, Senin (3/1/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Pangkep Sahid Wahid menerangkan, program ini merupakan arahan dari Bupati Pangkep kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan yang datanya melalui PKH agar didaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja rentan terdiri dari buruh bangunan, sopir angkot, nelayan, petani dan pebentor (tukang ojek becak motor-red),”
“Mereka dianggap pekerja bukan penerima upah, dianggap rentan, karena tinggi resiko kerjanya, namun dianggap belum mampu mengikuti program ini sehingga Baznas yang mengakomodir iurannya,” katanya.
“Lanjutnya, sebanyak 1000 tenaga kerja didaftar dan dibayarkan iurannya selama enam bulan setiap orang, iuran sebesar Rp16.800/bulan,” jelasnya.
Pengurus Baznas Pangkep Usman menerangkan, data pekerja rentan ini diperoleh dari program PKH dan telah terverifikasi.
“Ada 1000 pekerja rentan, kami sudah bayar iurannya selama enam bulan senilai Rp100 juta 800 ribu,” katanya.
Program ini lanjutnya, sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah dan Baznas dalam memberikan perlindungan kepada warga, khususnya pekerja rentan.
“Kami tidak berdoa ada yang meninggal, tapi kami menjaga jika itu terjadi, Baznas sudah cukup membantu, karena bisa klaim senilai Rp.42 juta jika terjadi kematian,” ucapnya.
Pemberian kartu secara simbolis oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau.
Dikatakan MYL, program ini adalah wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat.
Reporter : Faried W
Editor: Sukma Paramita
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK