Kemenag: Penerima BSU Sudah Tandatangani SPTJM Belum Terima Bantuan

Kemenag: Penerima BSU Sudah Tandatangani SPTJM Belum Terima Bantuan

5 Jan 2022

Bagikan

Admin Jagat 4 Januari 2022


JagatBisnis.com –  Sejumlah guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah diminta untuk mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang mereka terima dari Kementerian Agama. Hal ini didasarkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2020.


Keharusan mengembalikan disebabkan mereka ternyata telah mendapat bantuan sejenis lainnya, termasuk bantuan pra kerja/BPJS Ketenagakerjaan.


“Pada prinsipnya regulasi mengatur bahwa setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK meminta agar yang double dikembalikan ke kas negara,” tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain di Jakarta, Minggu (2/1/2022).


“Setiap guru penerima bantuan sudah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM bahwa mereka bukan penerima atau belum menerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” sambungnya

 

Zain menjelaskan, pihaknya sudah sejak awal berusaha mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya guru menerima lebih satu kali bantuan (ganda). Setidaknya, ada tiga upaya yang sudah dilakukan:


Pertama, melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan para guru memang berhak menerima BSU dari Kementerian Agama.


Kedua, menyerahkan data yang telah diverifikasi dan validasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kembali dilakukan validasi data. Validasi kedua ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada double data untuk penerima BSU.


“Hasil verifikasi dan validasi dari BPJPS inilah yang kemudian di-SK kan sebagai yang berhak menerima bantuan,” jelas M Zain.



Meski proses verifikasi dan validasi sudah dilakukan dua kali, lanjut Zain, pihaknya menyiapkan upaya ketiga. Upaya tersebut adalah menerbitkan SPTJM.


“Setiap penerima bantuan sudah menandatangani SPTJM di atas materai yang menyatakan bukan penerima bantuan program kerja atau BSU lainnya,” tegas M Zain.


“Jika ternyata sudah menerima, berarti akan dikembalikan. Jadi tidak double atau ganda,” sambungnya.


Zain menambahkan bahwa ada tahap lanjutan yang akan dilakukan dalam proses pengembalian ini. Pihaknya sudah menerbitkan surat ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk melalukan proses sosialisasi dan tindak lanjut.


 

“Saya yakin setelah ada proses sosialisasi, para guru akan memahami dan menindaklanjuti,” sebutnya.


Berikut SPTJM yang ditandatangani para guru penerima BSU Kemenag:


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat, tanggal lahir:

PegID/NPK:

NIK:

Asal Madrasah:

Kota/Kabupaten:

Provinsi:



 

Dengan ini menyatakan dan bertanggung jawab secara penuh atas pernyataan sebagai berikut:

 

1. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan;

2. Bukan penerima program Pra Kerja

3. Bukan penerima BSU lainnya; dan

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan


Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tidak di bawah tekanan.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu