Perluas Cakupan Perlindungan BPJS di Tanahlaut, Sukamta Cetuskan Tuan Guru Wajib Dilindungi
Penulis: Idda Royani | Editor: Eka Dinayanti
Perluas Cakupan Perlindungan BPJS di Tanahlaut, Sukamta Cetuskan Tuan Guru Wajib Dilindungi
banjarmasinpost.co.id/roy
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Tito Hartono menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Bupati Tala HM Sukamta (kedua kanan), Senin (27_12).
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kerjasama perlindungan ketenagakerjaan atau kalangan pekerja di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dimantapkan pemerintah daerah setempat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu disambut positif warga di daerah ini.
"Kalau bisa dibantu dipermudah pengurusannya misal mau ikut daftar. Orang kecil kayak saya, gak tahu bagaimana cara ngurusnya," ucap Hamli, warga Angsau, Pelaihari, Rabu (5/1/2022).
Sebagai pedagang keliling dirinya mengaku cukup berisiko mengalami kecelakaan sehingga disadarinya memang perlu menjadi peserta BPJS.
"Tapi ya itu tadi, kadang bingung mau tanya kemana. Tapi, di sisi lain sekarang ini penghasilan juga masih seret," ucapnya.
Pemkab Tala bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) perlindungan ketenagakerjaan, Senin kemarin, bertempat di Aula Sarantang-saruntung.
Sasaran PKS tersebut yakni kelompok nelayan.
PKS tersebut ditandatangani Bupati Tala HM Sukamta dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Tito Hartono.
Bupati Tala HM Sukamta menghendaki perlindungan terhadap pekerja diperluas.
Tak cuma terhadap pekerja di lingkungan perusahaan maupun institusi, namun juga terhadap tiap orang yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan.
Termasuk bagi kalangan Tuan Guru, dikatakannya juga sangat rentan saat berada di jalanan ketika hendak menuju tempat tausiah.
Di sisi lain, ketika Tuan Guru meninggal cukup sulit mencari penggantinya sehingga wajib adanya perlindungan bagi mereka.
"Kalau guru biasa hari ini meninggal satu, yang antre ratusan. Tapi jika Tuan Guru yang meninggal hingga 15 tahun pun belum tentu ada penggantinya yang setara," sebut Sukamta.
Ia menegaskan kepesertaan BPJS bisa dilakukan secara mandiri.
Diyakininya semua orang mampu membayar premi jaminan perlindungan karena nilainya tak seberapa.
"Apalagi bagi yang perokok, cukup mengurangi sebungkus saja untuk bayar premi. Jika sebulan biasanya habis 20 bungkus, kurangi menjadi hanya 19 bungkus saja. Sebungkusnya untuk bayar premi BPJS," cetus Sukamta.
Orang nomor satu di Tala ini menegaskan pemerintahannya mendukung penuh perluasan cakupan layanan BPJS ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar.
Pemerintahannya akan turut membantu menyosialisasikan atau menyampaikan kepada masyarakat mengenai manfaat tersebut.
Diharapkan semua warga kelak menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, terutama yang memiliki kerawanan dalam aktivitas pekerjaan keseharian.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
Penulis: Idda Royani | Editor: Eka Dinayanti
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK