RSUD Mamuju Siap Layani Kembali Peserta BPJAMSOSTEK
Penulis Mapos
Mapos, Mamuju – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Barat resmi memperpanjang kerjasama dengan RSUD Mamuju sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) di salah satu rumah makan di Mamuju, Rabu (12/01).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat Akhmad Hidayat dan Direktur RSUD Mamuju dr. Sita Harit Ibrahim, Sp.PD.
PLKK merupakan fasilitas yang diperoleh peserta BPJAMSOSTEK dari program Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya.
Akhmad berharap dengan adanya penandatanganan PKS ini adalah untuk memastikan peserta BPJAMSOSTEK mendapat kepastian ketika mengalami resiko pekerjaan. Peserta BPJAMSOSTEK dapat langsung ditangani tanpa dipungut biaya.
Kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RSUD Mamuju sempat terhambat karena adanya bencana alam gempa bumi pada tahun 2021 yang mengakibatkan fasilitas RSUD Mamuju mengalami kerusakan.
“Pada tahun 2021 peserta BPJAMSOSTEK yang dilayani di RSUD Mamuju sebanyak enam kasus dengan biaya sebesar 28,4 juta. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih banyak lagi peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami resiko pekerjaan dapat dilayani oleh RSUD Mamuju,” terang Akhmad.
“Kami akan mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan peserta kami khususnya yang ada di Mamuju untuk memanfaatkan fasilitas pusat layanan kecelakaan kerja di RSUD Mamuju,” tambahnya.
Direktur RSUD Mamuju turut menyampaikan kesiapannya menjadi PLKK bagi peserta BPJAMSOSTEK. “RSUD Mamuju siap melakukan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap kerjasama ini berlangsung dengan baik tanpa halangan dengan adanya beberapa perangkat yang sudah disiapkan,” terangnya.
Akhmad juga menyampaikan jika anda atau keluarga anda termasuk peserta BPJAMSOSTEK yang telah mencapai usia 56 tahun maka anda atau keluarga anda telah dapat menikmati tabungan hari tuanya (Jaminan Hari Tua) walupun statusnya masih aktif bekerja pada perusahaan. “Silahkan hubungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sulawesi Barat atau Kantor BPJAMSOSTEK terdekat dan kami akan dengan sepenuh hati akan memberikan informasi lebih lanjut,” tutupnya.
(*)
Berita Terkait
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Di CFD Padangsidimpuan
Senin, 25 November 2024
Bukti Kepedulian Pemkab Kukar, Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa
Senin, 25 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Klaim JKP 1.126 Peserta, Sediakan Informasi Pasar Kerja
Senin, 25 November 2024
Klaim Meningkat Karena PHK, Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Masih Terjaga
Senin, 25 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK