100 Pemulung Segera Terima Kartu BPJAMSOSTEK, Bayar Iuran Rp 16.800 Per Bulan
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara mengintruksikan kepada para pemulung untuk mendaftar dan membuat kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini direspon positif dari Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera (YPPS), Uba Pasaribu. Ia menyampaikan sangat bersyukur sekali atas perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya pribadi dan atas nama yayasan sangat berterimakasih, bahwa ini kan suatu bentuk kepedulian dan perjuangan saya bagaimana mengakomodir persoalan orang miskin selama ini, " ujarnya saat dihubungi Tribun Medan, Minggu (16/1/2022).
"Selama ini saya melihat bagaimana saat terjadi kecelakaan terhadap pemulung, tidak ada jaminan, saya terharu," tambahnya.
Ia menyampaikan, setelah beberapa bulan, BPJS Jakarta meminta kepada BPJS Kota Medan untuk membuat kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pemulung di seputaran Kota Medan dan Deliserdang.
"Jadi ada 100 orang yang kami daftarkan di sekitaran Deliserdang, jadi siap-siap dalam beberapa waktu ini akan kami bagikan kepada 100 pemulung tersebut," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut baru saja resmi tercetak tepat satu minggu yang lalu.
Ada pun jaminan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pemulung yaitu untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dari kedua program yang diterima tersebut, para pemulung hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 16.800 per bulannya untuk setiap orang.
Uba berharap, dengan adanya kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat dalam pekerjaan kepada pemulung. Dalam hal ini, Uba menyatakan kartu BPJS tersebut diberikan dan didaftarkan hanya kepada pemulung.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK