Tingkatkan Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Sepakat Tandatangani Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Sepakat Tandatangani Kerja Sama dengan Polri

28 Jan 2022

Bagikan

Kamis, 27/01/2022


Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: istimewa)


KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan.


Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak.


Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.


Adapun ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.


Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.


Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.


Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.


“Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro.


Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.


Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang- Undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Menurut Anggoro, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.


Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU Nomor 24/2011 dapat segera terwujud.


Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat satuan wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.


“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.


Sementara itu dihubungi di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Muhyiddin Dj  mendukung kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri. Kerja sama tersebut diharapkan lebih meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial kepada badan usaha dalam mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program perlindungan Jamsostek


“BPJS Ketenagakerjaan Samarinda siap berkolaborasi dengan Polda dan Polres di Wilayah Samarinda guna tercapainya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” jelas Muhyiddin

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu