BPJAMSOSTEK Sepakat Teken Kerjasama Dengan POLRI; Mantap Tingkatkan Kepatuhan

BPJAMSOSTEK Sepakat Teken Kerjasama Dengan POLRI; Mantap Tingkatkan Kepatuhan

31 Jan 2022

Bagikan

Sigijateng


Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. ( foto dok humas polri)

JAKARTA (sigijateng.id) – Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan.


Upaya terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam upata meningkatkan kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Karena hal ini masih terus menjadi isu berkepanjangan.


Salah satu yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) antara lain penandatanganan nota kesepahaman dengan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak, pada 24 Januari 2021. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.


Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.


Kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kesepakatan kerjasama dengan POLRI ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.


Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.


“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro dalam siaran tertulisnya.


Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.


Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.


Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud. Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.


“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Anggoro.


Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menyambut baik atas kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan POLRI. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan BPJAMSOSTEK dapat semakin fokus dalam hal kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja. Diimbau kepada seluruh badan usaha atau pemberi kerja, khususnya di wilayah Kabupaten Klaten yang belum terdaftar, bisa segera mendaftarkan seluruh pekerjanya.


Begitupun badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ( Perusahan daftar sebagian tenaga kerja), juga perusahaan yang tidak melaporkan upah sesuai ketentuan (perusahaan daftar sebagian upah), agar segera mendaftarkan dan memperbaharui data pekerja ke BPJAMSOSTEK. Hal ini tidak lain untuk memberikan hak perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi semua pekerja. “Semoga dengan adanya sinergi ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja,” tutup Noviana. 

(aris)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu