BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Kemenag Sikka
Foto - BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Kemenag Sikka
Maumere (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensosialisasikan, empat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non PNS di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka, Kamis (10/02/22), di Aula Kantor Kementerian Agama Sikka
Kepala BPJS Ketenagakejaan Kabupaten Sikka Juwenly Jona Librata Soselisa menyampaikan sosialisasi ini adalah sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama
Juwenly menambahkan bahwa tugas dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.
Pada kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan empat program peserta sosialisasi yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) ,Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Pensiun (JP)
“apabila yang bersangkutan sudah mengtikuti empat program tersebut maka pemerintah akan memberi satu program tambahan yaitu program kehilangan pekerjaan, kalau yang ini tanpa Iuran,” tambahnya
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka Herman Yosep Reda Lete,S.Ag.,MAB, menyambut baik atas sosialisasi ini dan mendorong Pegawai Non PNS untuk ikut andil dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan
“Kami sangat mendukung program ini apalagi ini sebagai bentuk kepedulian kepada tenaga Honorer dan salah satu bentuk reformasi birokrasi,” ujar Heri.
Sosialisasi dihadiri para Pejabat Eselon IV, Para Kepala KUA, ASN dan Pegawai Non PNS lingkup Kementerian Agama Kabupaten Sikka ** (Yodi/humas/mof/Karere)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK