Bos BPJS Ketenagakerjaan Bongkar Manfaat JHT vs JKP, Mana yang Lebih Gede?
Athika Rahma Jum'at, 18 Februari 2022
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dalam aturan baru hanya bisa dicairkan penuh setelah usia 56 banyak diprotes kalangan buruh dan pekerja. Pasalnya, dana tersebut tidak bisa diambil sewaktu-waktu ketika ada keperluan mendesak atau saat mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja yang terkena PHK tetap terlindungi oleh program lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dia pun membeberkan manfaat JKP ini dan rinciannya. "Manfaat JKP ini adalah uang tunai diberikan selama 6 bulan. Pada 3 bulan pertama sebesar 45% dan bulan berikutnya 25% dari upah yang dilaporkan, dengan batasan maksimal upah Rp5 juta," paparnya dalam tayangan video, dikutip Jumat (18/2/2022).
Dia melanjutkan, manfaat JKP diberikan sebanyak tiga kali selama pekerja masih dalam usia kerja. Sementara itu, jika melihat data klaim JHT, terbesar berasal dari peserta yang masa kepesertaannya 1-3 tahun. Bila diasumsikan peserta dengan masa kepesertaan 2 tahun, memiliki upah Rp 5 juta, mencairkan JHT, maka dana yang didapat kurang lebih Rp7 juta. Sedangkan jika peserta memanfaatkan JKP, uang yang didapat lebih besar yaitu Rp10,5 juta.
Tidak hanya itu, kata Anggoro, uang JHT milik peserta sebesar Rp7 juta ini akan tetap utuh dan dikembangkan untuk menjamin masa tuanya. "Jadi kesimpulannya, manfaat tunai JKP lebih baik dibanding JHT jangka pendek," tandasnya.
(ind)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk Pekerja Migran yang Dibunuh di Malaysia
Senin, 13 Januari 2025
Kacab BPJS Tenaga Kerja Paluta Serahkan Santunan
Senin, 13 Januari 2025
Program BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lindungi Siswa SMK Abdi Negara Selama 3 Bulan Magang
Senin, 13 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK