Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bantah JHT Tak Bisa Cair di Usia 56, Jamin Pembayaran Klaim Tak Terganggu
Kompas.com - 17/02/2022
Penulis Mutia Fauzia | Editor Diamanty Meiliana
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dana program Jaminan Hari Tua (JHT) berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.
Anggoro pun mengatakan, dalam pengelolaan dana JHT, BPJS Ketenagakerjaan melakukannya secara hati-hati dan menempatkan pada instrumen investasi yang terukur. Dengan demikian, pengembangan dana bisa optimal. "Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," kata Anggoro dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Adapun berdasarkan data yang diterima Kompas.com dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2021, total dana dari program JHT tercatat mencapai Rp 372,5 triliun. Hasil investasi dari dana JHT tercatat mencapai Rp 24 triliun dengan pendapatan iuran sebesar Rp 51 triliun.
Untuk realisasi klaim, hingga akhir tahun 2021 lalu mencapai Rp 37 triliun. "Yang sebagian besar dapat ditutup oleh hasil investasi," jelas Anggoro.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menduga keputusan pemerintah menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK Mirah Sumirat dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Dugaan tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan dana iuran JHT secara penuh baru bisa dilakukan saat peserta berumur 56 tahun, atau pensiun.
Anggoro pun menjelaskan, pengelolaan dana JHT ditempatkan pada beragam konsumen, dengan sebagian besar pada obligasi dan surat berharga, yakni sebesar 65 persen. Di mana dari jumlah tersebut, sebesar 92 persen ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN).
Selain itu, dana JHT juga dialokasikan pada instrumen deposito sebesar 15 persen dengan 97 persen penempatan pada bank Himbara dan BPD.
Sementara, portofolio pada instrumen saham sebesar 12,5 persen.
"Dan dimonisasi oleh saham-saham bluechip yang termasuk dalam indeks LQ45," kata Anggoro.
Adapun pada instrumen properti dan penyertaan langsung, penempatan dana JHT sebesar 0,5 persen.
"Komitmen BPJamsostek memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpendoman pada ketentuan yang berlaku," tandas Anggoro.
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Diamanty Meiliana
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK