Redakan Keresahan, PJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Beri Penjelasan JHT
MI/Dwi Apriani
Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo.
PERMENAKER No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih menimbulkan polemik di kalangan pekerja. Termasuk di Sumatra Selatan, para pekerja gelisah dengan adanya kebijakan baru itu. Sebab, pencairan dana JHT tersebut baru bisa dilakukan di usia 56 tahun.
Namun rupanya, peserta program BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan dana tersebut sebelum usia 56 tahun. Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Eko Purnomo mengatakan, pencairan dana JHT berdasarkan aturan baru bisa dicairkan dengan tiga ketentuan.
Pertama, usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.
Kedua, peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan dirinya tidak bisa lagi bekerja.
Ketiga, JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia.
"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta/keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif, dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," kata Eko, Jumat (18/2/2022).
Melalui perubahan ini diharapkan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dapat dirasakan oleh peserta dan hari tua peserta lebih sejahtera. "Untuk itulah, BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal, sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat, karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja, bukan sebagai dana darurat pekerja," bebernya.
Dia menjamin, dana JHT yang menjadi hak peserta tetap aman dan dikelola dengan transparan serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. "Minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah.
Dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun," ucapnya. Ia menjelaskan, pengajuan klaim JHT masih bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun. Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun. Besaran dana JHT yang bisa dicairkan maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun. "Lalu, maksimal 30 persen dari saldo JHT peserta untuk pemilikan rumah," ucapnya.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO). Hingga 15 Februari 2022, BP Jamsostek Sumbagsel telah membayarkan klaim pada empat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar 25.880 kasus atau Rp329.991.801.272, khususnya di Sumsel sebesar 8.865 kasus atau Rp123.335.145.698. Cakupan kepesertaan BP Jamsostek Sumbagsel sepanjang tahun 2021 pada sektor Penerima Upah (PU) tenaga kerja aktif sebesar 980.006 atau capaiannya sebesar 91.68 untuk sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 163.316 atau 75.75 persen sedangkan untuk sektor Jasa Kontruksi capaian sepanjang 2021 sebesar 664.713 atau 53.18 persen.
(OL-13)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK