BPJS Ketenagakerjaan Cikokol siap jalankan program JKP - JHT
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Tangerang (ANTARA) -
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol siap memberikan pelayanan terbaik kepada setiap peserta terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Sebagai pelaksana di lapangan kami siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami juga sangat memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan dari teman-teman pekerja/buruh maupun oleh pihak-pihak terkait terhadap terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kami harap semua aspirasi ini dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan kondusif antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia,” kata Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Ishak di Tangerang Senin dalam keterangannya.
Ishak juga menambahkan dengan dikembalikannya manfaat JHT seperti amanat undang-undang diharapkan kehidupan masyarakat pekerja di indonesia dapat terjamin saat mencapai usia tua.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah
“Kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim, sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat.
Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri yang menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.
Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja. Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” kata dia.
Pewarta : Achmad Irfan
Editor : Sambas
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK