Duit JKP Bisa Cair! Ini Cara Daftar & Jumlah yang Diterima

Duit JKP Bisa Cair! Ini Cara Daftar & Jumlah yang Diterima

7 Mar 2022

Bagikan

Pekerja wajib Baca! Ini dia Aturan Program JHT & JKP


/ Aristya Rahadian


Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai. Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sudah dapat mencairkan JKP.


Adapun jaminan yang diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.


Dari PP 37 ini yang diikuti CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022), disebutkan peserta yang menjadi program ini adalah pekerja/buruh yang telah atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.



Syarat Ikut Program JKP


Adapun pekerja/buruh yang bisa mengikuti program ini harus memenuhi syarat yakni Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.


Syarat lainnya adalah pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta program BPJS lainnya seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).


Cara Daftar JKP


Pendaftaran program JKP dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja/buruh bernaung dengan menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar.


Formulir pendaftaran berisi:


- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja/buruh


- Tanggal lahir pekerja/buruh


- Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan


Dimasa pandemi Covid-19 ini, maka pendaftaran program JKP dilakukan seluruhnya secara daring atau online.


Manfaat JKP


Dalam pasal 18 beleid ini disebutkan ada tiga manfaat yang akan diterima pekerja/buruh yang ikut program JKP. Ketiganya adalah uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.


1. Manfaat Uang Tunai


Kemudian pada pasal 21 disebutkan manfaat uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah peserta JKP di PHK dengan ketentuan:


- sebesar 45% dari upah terakhir di 3 bulan pertama


- sebesar 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan berikutnya.


Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir yang tidak melebihi batas upah yang ditetapkan. Batas upah yang ditetapkan sebesar Rp 5 juta.


Dengan demikian, maka upah yang melebihi batas atas upah maka perhitungan yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar Rp 5 juta.


2. Manfaat Akses Informasi


Untuk manfaat akses informasi pasar tertuang dalam pasal 25 beleid ini. Dimana ditetapkan dua manfaat utama yang diberikan dalam bentuk layanan:


- informasi pasar kerja yang diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan


- bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.


3. Manfaat Pelatihan Kerja


Untuk manfaat pelatihan kerja tertuang dalam pasal 30 PP 37/2021 yakni diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi dan dilaksanakan secara daring.


Pelatihan kerja dilakukan melalui lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta ataupun perusahaan.


Baca: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa Lho! Ini Caranya


Saksikan video di bawah ini:

Gara-gara JKP, Buruh Ancam Pidana Direksi BPJS & Menaker



(mij/mij)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu