Sopir MPU Dapat Santunan Kematian Program BPJS Ketenagakerjaan
KARANGSARI, RADARJEMBER.ID – Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan bagi peserta yang berasal dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah pun juga dapat manfaat perlindungan. Seperti salah satu sopir mobil penumpang umum (MPU) di Lumajang yang mendapat santunan puluhan juta.
Tadi pagi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang Sasongko Adji menyerahkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta pada Eka Dwi, istri sekaligus ahli waris dari Suwarno yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Terimakasih atas kerjasama yang baik ini, tentu ini menjadi kabar kalau pekerja di sektor non formal atau pekerja mandiri juga bisa mendapat manfaat perlindungan. Saya berharap ini menjadi kesadaran komunal kalau sopir angkutan umum juga perlu daftar BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yudha, sapaannya.
Sasongko Adji menjelaskan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat hak yang sama. Baik itu pekerja kategori penerima upah (PU) yang iurannya dibayarkan langsung oleh perusahaan tempatnya bekerja, maupun pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mendapat gaji atas usahanya sendiri.
“Pak Suwarno ini pekerja informal yang sadar atas manfaat perlindungan. Dia rutin membayar sendiri setiap bulan untuk mendapat beberapa manfaat program yang kami punya,” katanya.
Adji melanjutkan, iuran yang dibayarkan Suwarno cukup terjangkau. Hanya Rp 16.800 setiap bulan. Tetapi ketika terjadi musibah yang tidak bisa dihindari selama bekerja akan mendapat manfaat perlindungan. Kalaupun meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan pun akan mendapat manfaat yang bisa langsung dirasakan.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk Pekerja Migran yang Dibunuh di Malaysia
Senin, 13 Januari 2025
Kacab BPJS Tenaga Kerja Paluta Serahkan Santunan
Senin, 13 Januari 2025
Program BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lindungi Siswa SMK Abdi Negara Selama 3 Bulan Magang
Senin, 13 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK