Kejari Bantu BPJS Ketenagakerjaan Tagih 41 Perusahaan di Jayapura Tunggak Bayar Iuran, Totalnya Rp1,5 Miliar

Kejari Bantu BPJS Ketenagakerjaan Tagih 41 Perusahaan di Jayapura Tunggak Bayar Iuran, Totalnya Rp1,5 Miliar

14 Apr 2022

Bagikan


Kejari Bantu BPJS Ketenagakerjaan Tagih 41 Perusahaan di Jayapura Tunggak Bayar Iuran, Totalnya Rp1,5 Miliar


Ilustrasi penagihan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan. (Pixabay)


JAYAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura bakal menagih 41 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Total tagihan tunggakan seluruhnya mencapai Rp1,5 miliar.


Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya mengatakan penagihan merupakan upaya bantuan.


Kata dia, bila pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari kepada BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura, maka Kejari segera menindaklanjuti sesuai aturan berlaku kepada setiap perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan.


"Penyerahan SKK tersebut sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan," katanya.


Menurut Lukas, apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.


"Dengan adanya penyerahan SKK tersebut, maka Kejaksaan akan melakukan surat teguran, pemanggilan, dan memintakan keterangan," ujarnya, melansir Antara.


Dia menjelaskan perihal tunggakan iuran 41 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran.


"Bahkan, apabila terbukti perusahaan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, maka Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penegakan hukum kepada perusahaan," katanya.


Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengharapkan perusahaan dapat bersikap kooperatif karena ini adalah amanat undang-undang maka wajib untuk ditegakkan.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu