Bayar Iuran Rp16.800 per Bulan, Pekerja Informal Terlindungi BPJAMSOSTEK
M. Rizal
Bayar Iuran Rp16.800 per Bulan, Pekerja Informal Terlindungi BPJAMSOSTEK. (Sinar Jabar)
SINAR JABAR - BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK melaksanakan sosialisasi manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK kepada pekerja informal untuk program pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 April 2022.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta yang digelar di Hotel Intan Purwakarta di Jalan Basuki Rahmat Sindangkasih tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Putih Sari.
Dalam kesempatan tersebut Putih Sari mengajak para pekerja informal di Kabupaten Purwakarta, dan umumnya di Indonesia untuk menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) BPJAMSOSTEK.
Pasalnya, dengan iuran per bulan Rp16.800, para pekerja informal akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat program BPJAMSOSTEK," kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Putih Sari menambahkan, BPJAMSOSTEK adalah salah satu mitra kerja Komisi IX DPR RI. Ia pun meminta pihak BPJAMSOSTEK Purwakarta untuk gencar melaksanakan sosialisasi agar masyarakat pekerja informal di Purwakarta bisa mengetahui manfaat apa saja yang didapatkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
"Saya yakin dengan gencarnya sosialisasi akan banyak pekerja informal yang mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sebab dengan iuran yang kecil masyarakat akan mendapatkan perlindungan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Marsidah mengatakan, pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta bukan penerimah upah (BPU) BPJAMSOSTEK.
"Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Marsidah.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
"Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta," tambahnya.
Untuk diketahui, masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut langsung didaftarkan menjadi peserta BPU BPJAMOSTEK, dimana untuk iuran selama 3 bulan dibayarkan oleh anggota DPR RI Putih Sari.
"Kami BPJAMSOSTEK Purwakarta mengapresiasi atas kepedulian ibu Putih Sari yang mendaftarkan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi kali ini menjadi peserta BPU BPJAMSOSTEK yang iurannya dibayarkan selama 3 bulan," ucapnya.***
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK