BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Perawatan Guru dan Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja

BPJAMSOSTEK Jamin Biaya Perawatan Guru dan Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja

17 May 2022

Bagikan


Ali Masduki


Kunjungan pasien peserta BPJAMSOSTEK di RS Mitra Keluarga Waru, pada Jumat (13/5/2022). (Foto: iNews.id)


SURABAYA, iNews.id - Resiko pekerjaan dapat datang kapan saja, dan bisa bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang menimpanya.


Untuk itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Anang Rafidi menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.


Dalam kunjungannya ke RS Mitra Keluarga Waru, pada Jumat (13/5/2022), Anang Rafidi bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru triyoko menjenguk pasien yang mendapat manfaat program JKK (jaminan kecelakaan kerja) yaitu Novi dan Khiki.


Pasien Khiki adalah tenaga didik dari Yayasan Lentera Fajar dan saat ini masih dirawat di ICU.


Dalam kunjungan ini juga, selain mengunjungi Khiki, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo juga mengunjungi pasien rujukan dari RSUD Jombang yang sedang melakukan fisioterapy yaitu Novianti Wijayaningsih dari PT. Fastrata Buana.


Novi mengalami kecelakaan saat pulang bekerja. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pasien kehilangan kaki sebelah kiri.


Saat pasien sedang mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di RS Mitra Keluarga Waru berupa pemberian prothesa kaki palsu dari PT.Orthocare Indonesia (untuk sementara ini layanan prothesa dari PT.Orthocare Indonesia untuk wilayah Jawa Timur baru bekerja sama dengan Mitra Keluarga Waru saja).


Sehingga Novi merupakan pasien yang pertama kali menggunakan layanan ini.


“Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai tenaga kerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai amanat undang-undang,” tegas Anang.


Pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Titiek sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.


Titiek menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja yang merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para tenaga kerja.


Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mengemukakan hal yang sama.


Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjaminnya.


“Semoga Ibu Khiki dan Ibu Novi segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” tutup Guguk.


Editor : Ali Masduki

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu