BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) gencar lakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan ini dilakukan kolaborasi dan kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dilakukan kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berpotensi atau terindikasi hal sebagai berikut:
1. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).
2. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).
3. Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program).
Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama kedua lembaga tersebut, ternyata masih ditemukan beberapa perusahaan peserta yang masih PDS Upah, PDS TK maupun PDS Program.
Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 % gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 % untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto dalam keterangannya menyampaikan bahwa kolaborasi dan kerjasama dengan BPJS Kesehatan merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan Petugas Wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun pemberi kerja/badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan(Jamsostek)," ungkap Eko.
Eko menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek dan sekaligus menghimbau kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek.
"Yang namanya resiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," ucap Eko.
Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini, akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud.
Sebagai informasi bahwa total pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta sampai dengan bulan April 2022 sebesar Rp3,089 Triliun dengan jumlah kasus sebanyak 139.813.
Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK