Dirawat 5,5 tahun, BPJAMSOSTEK tanggung biaya Prantino tanpa batas
Oleh Erafzon Saptiyulda AS
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (kemeja biru) bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar (kanan) menjenguk Prantino. (ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK)
Negara melalui BPJAMSOTEK akan menanggung pemulihan peserta atas kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, dan tanpa batasan waktu penanganan sesuai kebutuhan medis
Jakarta (ANTARA) - Insiden lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja cukup signifikan di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami kejadian tragis saat motor yang dikendarai bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerja.
Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakang. Hingga saat ini dia telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru, Provinsi Riau.
Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar itu ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.
Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja yang ditanggung dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban.
Kunjungan mereka itu sekaligus memastikan proses perawatan terhadap pasien telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital Pekanbaru yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.
“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016," ujar Anggoro.
Hingga saat ini Prantino masih dirawat dan sudah 5,5 tahun.
"Tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan kami, seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” ucap dia.
Dia menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh.
Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta untuk Prantino.
Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.
"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan Bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap dia.
Sementara itu, istri yang selama ini menemani dan membantu merawat Prantino, Siti Wulandari, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang selama ini diberikan.
"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta rumah sakit Eka Hospital yang juga pelayanannya. Alhamdulillah, luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap mendukung dan membantu pengobatan suami saya sampai sembuh," kata dia penuh harap.
Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” tutur dia.
Ujung tombak pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah kantor-kantor cabang di seluruh Indonesia yang harus siap sedia, kapan saja, dalam melayani pekerja peserta program.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit, Husaini, mengatakan Prantino mendapat manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai peserta program BPJAMSOSTEK.
”Perlu kami ingatkan manfaat JKK itu bersifat unlimited atau tidak terbatas. Negara melalui BPJAMSOTEK akan menanggung pemulihan peserta atas kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, dan tanpa batasan waktu penanganan sesuai kebutuhan medis,” ujar dia.
Hebatnya, kata dia, manfaat tanpa batas itu berhak dimiliki seluruh elemen pekerja. Bahkan, peserta dari kelompok pekerja harian dengan iuran hanya Rp16.800 dengan asumsi penghasilan Rp1 juta per bulan tetap berhak mendapat manfaat tanpa batas tersebut.
"BPJAMSOSTEK tidak membedakan hak dan manfaat JKK, misalnya, baik peserta itu seorang direktur perusahaan bergaji ratusan juta per bulan atau buruh kerja harian," ucapnya.
Di sinilah pentingnya prinsip gotong royong dalam jaminan sosial, di mana yang sehat membantu yang sakit, yang muda membantu pekerja tua dan menjelang pensiun.
Wajar, jika semua pihak terkait mengingatkan seluruh pekerja untuk mendaftar sebagai peserta program BPJAMSOSTEK. Apa pun profesi dan berapa pun penghasilannya tetap berhak sekaligus wajib mendapat program perlindungan dari negara.
Editor: M. Hari Atmoko
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK