Hebat na, Nasabah KUR Bank Sulselbar Dilindungi ki BPJAMSOSTEK
BugisPos, Makassar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJamsosyek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Barat (Bank Sulselbar) di kantor Bank Sulselbar, kota Makassar.
Penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlansung Jumat (10/06/2022) tersebut dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Plt Direktur Utama Bank Sulselbar H Yulis Suandi beserta jajaran.
Juga hadir Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Makassar Hendrayanto, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Palopo Rusdiansyah dan Pps Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat Melania Theresia serta Para Asisten Deputi Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Sulama.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dimaksudkan dalam rangka program dan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil.
Tujuannya untuk mengimplementasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang mengajukan pinjaman kredit usaha mikro ataupun pekerja yang memiliki usaha kecil mikro (KUR Kecil) pada Bank Sulselbar.
Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sulama, Mintje Wattu, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para penerima KUR dan atau debitur UKM yang menjadi nasabah KUR di Bank Sulselbar didaftarkan sebagai peserta aktif program BPJAMSOSTEK pada minimal 2 program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Adanya perjanjian kerja sama BPJAMSOSTEK dengan Bank Sulselbar ini kami harapkan semua pekerja penerima pinjaman KUR di Bank Sulselbar mendapatkan perlindungan paripurna program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja akan lebih tenang dalam bekerja dan segala risiko sosial ketenagakerjaan sudah dialihkan ke BPJAMSOSTEK,” kata Mintje.
Kerja sama yang terjalin, urainya, merupakan bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil. Diharapkan menjadi dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur UKM yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Kecil dari Bank Sulselbar.
“Saya berharap kerja sama ini dapat meningkatkan coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK dan memastikan agar kantor cabang di jajarannya dapat merangkul perbankan lainnya di daerah masing-masing untuk melakukan kerja sama serupa demi universal coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK di Wilayah Sulawesi Maluku,” tandas Mintje.
Selain terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi debitur UKM, saat ini juga Bank Sulselbar telah mengembangkan layanan kanal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rencananya,dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Kedepannya, pihak Bank Sulselbar berencana mengembangkan kerja sama terkait pemberian Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJAMSOSTEK dimana Bank Sulselbar sebagai Bank Penyalur pinjaman berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Diharapkan Bank Sulselbar dapat menjadi Bank Pembangunan Daerah kedua, setelah Bank Bali yang berkolaborasi sebagai Bank Penyalur Manfaat Layanan Tambahan Perumahan bagi peserta BPJAMSOSTEK.
“Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu bentuk instrument yang bisa diimplementasikan dengan baik usai penandatangan antar kedua pihak di masing-masing unit kerja di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” ujar Mintje. (rel/tri)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK