BPJAMSOSTEK Dorong Pemprov Gorontalo dan Kabupaten Kota Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial Masyarakat Miskin Ekstrem

BPJAMSOSTEK Dorong Pemprov Gorontalo dan Kabupaten Kota Perluas Kepesertaan Jaminan Sosial Masyarakat Miskin Ekstrem

21 Jun 2022

Bagikan

GORONTALO (RAGORO) – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Hendra Elvian berharap apa yang sudah diprogramkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang melindungi 20.700 petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, bisa diikuti oleh Pemda Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Gorontalo. 


Apalagi kata Hendra, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 04/2022 tentang percepatan penghapusan ekonomi ekstrem yang ditujukkan kepada 30 lembaga Kementerian termasuk Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengalokasikan anggaran APBD untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem.


“insyaAllah dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Masyarakat Miskin Ekstrem melalui APBD Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Gorontalo, terlebih melalui perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja (JKK) dan Kematian (JKM),” ungkap Hendra Elvian. 


Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin menyatakan apresiasinya kepada Pemda Kabupaten Morowali yang telah serius memperhatikan kesejahteraan para petani yang masuk dalam kategori pekerja rentan. “kami sangat mengapresiasi komitmen Bapak Bupati beserta seluruh jajarannya yang sudah ikut berperan besar dalam mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 


Ini sangat positif dan kiranya dapat menjadi inspirasi bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Zainudin pada kegiatan peluncuran kerjasama perlindungan 20.700 petani oleh BPJAMSOSTEK dan Pemda Morowali di Kantor Bupati Morowali dan disaksikan seluruh penyuluh pertanian Kabupaten Morowali, Rabu (15/06). 


Zainudin menambahkan bahwa tidak hanya petani, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi seluruh pekerja di sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Pihaknya turut mengimbau kepada seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena dengan iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar. 


Zainudin mencontohkan bagi pekerja BPU, iurannya mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yaitu JKK dan JKM. Selain itu peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya. “dengan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK diharapkan para petani di Kabupaten Morowali ini lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja, sehingga hasil pertanian di wilayah ini terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutup Zainudin. 


Sementara itu, sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Tentunya pemerintah pusat maupun daerah perlu memberikan perhatian khusus bagi para petani yang tersebar di seluruh Indonesia. 


Hal inilah yang mendorong BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Kabupaten Morowali bersinergi dan menjadi pelopor dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani di wilayah Sulawesi Tengah. Sebanyak 20.700 petani mendapatkan perlindungan dua program dari BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Jumlah ini menjadi yang terbanyak di seluruh Indonesia. Sementara itu, Bupati Morowali, Taslim mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya pun berharap sinergi ini dapat terus terjalin demi mewujudkan visi Kabupaten Morowali yaitu sejahtera bersama. 


Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 


Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 


Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. (LaAwal-46/rls)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu