Pemda di Sulteng Diharapkan Lindungi Petani Dalam BPJAMSOSTEK
REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Provinsi Sulawesi Tengah berharap pemerintah daerah di provinsi itu dapat melindungi seluruh petani dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Kepala BPJAMSOSTEK Sulteng Raden Harry Agung Cahya di Kota Palu, Selasa (21/6/2022), menuturkan, petani merupakan pekerja yang cukup rentan mengalami kecelakaan saat bekerja sehingga penting dilindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. "Harapan kami langkah yang dilakukan Pemkab Morowali dapat diikuti oleh pemda kabupaten, kota termasuk provinsi sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para petani di Sulteng," kata Harry.
Melindungi petani dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK, kata Harry, juga merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja rentan sebab mereka tidak perlu mengeluarkan dana pribadi apabila mengalami resiko saat bekerja. "Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dimana disebutkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial," ujarnya.
BPJAMSOSTEK Sulteng bersama Pemkab Morowali menjadi pelopor dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani di wilayah Provinsi Sulteng. Sebanyak 20.700 petani telah terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK dan mengikuti dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerjan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pemkab Morut menanggung seluruh biaya perlindungan para petani tersebut dalam BPJAMSOSTEK.
Harry yakin langkah tersebut akan memacu semangat para petani dalam bekerja dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan perekonomian petani.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK