BPJAMSOSTEK Cilandak Serahkan Santunan Rp 112 Juta untuk Anggota RBPI
Minggu, 17 Juli 2022
Oleh : Thresa Sandra Desfika / CAH
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari almarhum Wardaya (anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 70 jt kepada ahli waris almarhum Rizki Ardiansyah (anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari almarhum Wardaya (anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 70 jt kepada ahli waris almarhum Rizki Ardiansyah (anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia) (Foto: istimewa)
Jakarta, Beritasatu.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari almarhum Wardaya (anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia). Selain itu juga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 70 jt kepada ahli waris almarhum Rizki Ardiansyah (anggota Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia)
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Wilayah DKI Jakarta, Vendrista Yuliana, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih serta disaksikan oleh Asisten staf khusus Menaker, Andy William P Sinaga dan Koord. Pengembangan kepesertaan jamsos Kemenaker, Sahala, di rumah mampir RBPI (Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia) Jakarta Utara, Jumat (15/7/2022).
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, dalam sambutannya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya almarhum Wardaya dan almarhum Rizki Ardiansyah .
Lanjutnya, bahwa BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja agar terhindar dari risiko sosial ekonomi. "Dengan iuran yang sangat terjangkau Rp16.800 per bulan sudah mendapatkan dua perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM. Dengan iuran terjangau itu bisa melindungi dampak risiko kecelakaan kerja. Apalagi di bidang transportasi, yang tergolong mempunyai risiko tinggi kecelakaan kerja,” cetus Eko dalam keterangannya, Minggu(17/7/2022)
Manfaat perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batas biaya sesuai indikasi medis sampai dinyatakan sembuh.
Selain manfaat tersebut apabila dalam masa pemulihan, para pekerja tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan beasiswa untuk 2 orang anak dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
"Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami risiko-risiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK”, ujar Eko.
Sementara itu Asisten Staf khusus Menaker, Andy William P Sinaga mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Andi mengungkapkan ada kesedihan ketika kita kehilangan orang yang dicinta, tetapi ada sedikit secercah harapan, benar negara dan pemerintah Republik Indonesia sangat perhatian terhadap warganya, setiap warga negara khususnya pekerja baik pekerja formal maupun informal bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami terus mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk memeberikan manfaat perlindungan terhadap para pekerja Indonesia dan mengharapkan seluruh pekerja formal maupun informal sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan," ujar Andy.
Dalam Penyerahan simbolis kepada anggota RBPI, Andi menyampaikan terima kasih terhadap BPJS Ketenagakerjaan yang terus melakukan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh pekerja Indonesia.
Kepala kantor cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak, Wetty sapaan akrab Puspitaningsih mengungkapkan, turut berdukacita atas kepergian almarhum Wardaya dan almarhum Rizki Ardiansyah.
Wetty menyampaikan, santunan jaminan kematian diserahkan langsung kepada ahli waris istri almarhum Wardaya, Daryanti sebesar Rp 42 juta dan santunan jaminan kecelakaan kerja diserahkan langsung kepada ahli waris istri almarhum Rizki Ardiansyah, Siti Maisaroh sebesar Rp 70 juta.
"Pastinya santunan ini tidak dapat menggantikan posisi kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun melalui santunan ini kiranya dapat mewujudkan impian almarhum ataupun meringankan beban yang dialami keluarga," ungkap Wetty.
Ia menambahkan, Keanggotan RBPI (Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia) telah mendaftarkan sebanyak 2.104 tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja transportasi ini mempunyai risiko tinggi dalam pekerjaannya, maka dari itu ia mengajak rekan-rekan lainnya yang belum bergabung untuk mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek, agar risiko pekerjaan terlindungi program BPJamsostek.
Di lain sisi, Daryanti istri almarhum Wardaya, mengapresiasi BP Jamsostek Jakarta Cilandak atas totalitas dalam memberikan layanan. Menurutnya tim BP Jamsostek mau turun ke lapangan demi kemudahan pengurusan klaim kepada ahli waris. ”Kami rakyat kecil merasa negara hadir. Itu benar-benar kerja yang nyata BP Jamsotek dan itu kami rasakan,” kata Daryanti.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK