Klaim JHT Mudah Banget, Kepala BPJAMSOSTEK Sulut: Strategi Cegah Calo
Exposenews.id, Manado – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali berinovasi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat terbaru dalam melakukan klaim hanya dengan melampirkan KTP dan Kartu Peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara SUnardy Syahid menuturkan kemudahan ini merupakan inovasi BPJAMSOSTEK agar para peserta dipermudah saat melakukan klaim, tidak perlu banyak syarat lagi seperti sebelumnya. Peserta hanya melampirkan KTP dan Kartu Peserta, kecuali yang PHK harus melampirkan Surat PHK-nya.
“Ini juga merupakan strategi kami untuk mencegah peserta menggunakan calo dalam pengajuan klaim, karena yang dirugikan nanti peserta. Bila melalui calo bisa diminta bayaran sampai 50% dari saldo JHT yang didapat,” terang Syahid.
“Klaim di BPJAMSOSTEK itu semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya sama sekali, jika ada petugas yang meminta biaya bisa melaporkan ke saya langsung untuk ditindak tegas,” sambung syahid.
Untuk pengajuan klaim JHT peserta tidak perlu ke kantor, bisa melalui kanal online:
Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id,
pencairan dalam 3-5 hari kerja setelah diwawancara videocall oleh petugas (untuk saldo diatas 10 juta)
Aplikasi JMO
Bisa di-download di Playstore & Appstore (30 menit cair, untuk saldo di bawah Rp10 juta).
Selain itu peserta juga dapat melakukan klaim sebagian 10% saldo JHT untuk yang telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta, dengan catatan pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, Apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan. Untuk kanal resmi informasi dan pengaduan hubungi call center 175.
(RTG)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK