BPJAMSOSTEK Lindungi Atlet Selama ASEAN Para Games 2022
Laporan oleh Billy Patoppoi
Suasana upacara pembukaan ASEAN Para Games (APG) 2022 di Stadion Manahan Solo, Sabtu (31/7/2022).Foto: Antara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BPJAMSOSTEK ikut ambil bagian untuk melindungi atlet selama berlangsungnya ASEAN Para Games (APG) 2022, yang digelar mulai dari 30 Juli hingga 6 Agustus 2022.
Tonny WK Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta di Solo, Minggu (31/7/2022) dilansir Antara mengatakan, perlindungan dasar berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan hanya diberikan kepada seluruh atlet dari Indonesia, tetapi juga pelatih dan relawan yang terlibat pada kejuaraan multievent tersebut.
Ia mengatakan, atlet merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi sehingga diperlukan upaya preventif yang mutlak untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.
“Hingga saat ini terdapat sebanyak 145 atlet dan 49 pelatih serta ofisial yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tonny.
Sedangkan, untuk relawan yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jumlahnya sebanyak 1.398 orang.
“Jika terjadi insiden saat sedang bertanding maupun saat persiapan, kami siap memberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa adanya batas biaya sesuai sesuai dengan kebutuhan medis,” imbuh Tonny.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta. Sementara untuk meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Tonny juga menyatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah maupun panitia penyelenggara ASEAN Para Games 2022 (INASPOC) yang sudah memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada atlet, pelatih, ofisial, dan relawan sehingga mereka mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam bertanding.
“Harapannya kami dapat selalu bersinergi memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan semua pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK baik yang pekerja formal maupun para pekerja informal,” pungkasnya.(ant/bil/iss)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK