Tahun 2022, BPJAMSOSTEK Madina Telah Berikan Santunan JKM Rp1,2 Miliar Kepada Peserta
Selasa, 2022/08/02
Tahun 2022, BPJAMSOSTEK Madina Telah Berikan Santunan JKM Rp1,2 Miliar Kepada Peserta
Kacab BPJAMSOSTEK Madina Bahri Harahap bersama staf.
PANYABUNGAN, Waspada.co.id – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dari UU tersebut lahirlah dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini telah menyelenggarakan lima Program Jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Madina, Bahri Harahap mengatakan, masing-masing program ini memberikan manfaat yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dari masing-masing pekerja.
Seperti pada program JKM, sebutnya, apabila peserta meninggal dunia di luar hubungan pekerjaan akan diberikan santunan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 42 Juta kepada ahli warisnya, serta memberikan beasiswa kepada dua anaknya mulai dari Taman Kanak-kanak sampai perkuliahan S1, dengan besaran biaya maksimal 174 Juta untuk dua anaknya apabila sudah menjadi peserta aktif selama tiga tahun.
“Apabila peserta BPJAMSOSTEK meninggal dunia karena sakit atau karena apapun dan itu di luar hubungan kerja maka akan diberikan santunan sebesar 42 juta kepada ahli warisnya dan diberikan Beasiswa apabila sudah menjadi peserta aktif selama tiga tahun,” terangnya, Selasa (2/8).
Bahri mengungkapkan, untuk Tahun 2022, Januari sampai Juli, pihaknya telah menyantuni pesertanya sebanyak 28 orang ahli waris dengan jumlah santunan keseluruhannya sebesar Rp1,2 miliar.
“Dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan, tentunya negara mengharapkan para ahli waris dapat memanfaatkan santunan sebagai bekal dimasa mendatang, agar ekonomi dari keluarga tersebut tetap stabil bahkan dapat tumbuh jika dikelola dengan baik,” ucapnya.
Tambahnya, program BPJS Ketenagakerjaan ini akan berdampak baik bagi daerah, karena perekonomian di daerah juga akan dapat tumbuh dengan adanya santunan yang diterima oleh para ahli waris yang dapat memanfaatkannya sebagai modal berusaha, investasi dan juga meningkatkan daya beli masyarakat. (wol/wang/d1)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK