MKA memberi perlindungan BPJAMSOSTEK pekerja rentan di Sulut
Selasa, 2 Agustus 2022
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid, saat melakukan penandatanganan kerja sama, di Manado, Senin (1/8/2022). ANTARA/Nancy L Tigauw
Manado (ANTARA) - Perusahaan Manado Karya Anugerah (MKA) memberikan perlindungan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Utara.
"Perusahaan MKA kembali memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) perlindungan pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Sunardy Syahid di Manado, Selasa.
Dia mengatakan penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rafiuddin Djamir selaku Direktur Utama MKA dan Sunardy Syahid Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dilaksanakan di Kantor MKA Group.
Pemberian CSR ini, katanya, untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK.
Sunardy Syahid mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepada Group MKA yang peduli akan perlindungan pekerja rentan, dan bukan hanya kali ini, sudah dari tahun lalu juga diberikan CSR untuk pekerja rentan.
Tahun lalu, katanya, Group MKA berikan CSR Rp120 juta untuk pekerja rentan, tergabung didalam juga Geopersada Mulia Abadi (GMA) yang sementara mempersiapkan kerja sama CSRnya untuk pekerja rentan di tahun ini, ujar syahid.
Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk ke dalam pekerja rentan, agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tambah Syahid.
"Harapannya semakin banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR untuk mereka pekerja rentan, karena perlindungan tersebut sangat penting untuk para pekerja tersebut," kata Syahid.
Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK