Meninggal Tertimpa Kontainer saat Bekerja, Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat Rp 382 Juta
Editor: Taufiqur RohmaN
zoom-inlihat fotoMeninggal Tertimpa Kontainer saat Bekerja, Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat Rp 382 Juta
Meninggal karena tertimpa kontainer saat bekerja, Senin (15/8/2022), ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya mendapat total manfaat sebesar Rp 382 juta.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak bergerak cepat untuk memberikan hak bagi Imam Kastiawan, korban yang meninggal dunia akibat tertimpa kontainer di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI Surabaya), Senin (15/8/2022).
Seorang saksi peristiwa tersebut mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi saat Imam Kastiawan, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Pelindo Daya Sejahtera Unit BJTI Surabaya selaku operator Head Truck membawa Container di Blok Q dan bertemu alat reach stacker yang hendak mengambil container yg akan dibawa.
Setelah Head Truck berhenti, alat reach stacker mengangkat container setinggi 2,5 meter kemudian berjalan mundur, saat berjalan mundur tersebut tiba-tiba container yang diangkat jatuh dan menimpa kabin depan Operator Head Truck dan menyebabkan petugas luka-luka pada tangan dan kepala. Korban langsung dibawa ke RS PHC untuk mendapatkan penanganan dan dinyatakan meninggal dunia.
Total manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebanyak Rp 382.948.812. Rinciannya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan sebesar Rp 210.022.992, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, lalu santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 12 juta, serta beasiswa bagi dua orang anak almarhum yang saat ini kelas 3 STM dan SMP untuk menempuh pendidikan sampai dengan menyelesaikan kuliah dengan nilai total Rp 138 juta.
Selain itu, secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) juga diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 12.925.820 beserta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala sebesar 363.300/bulan.
Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, pihaknya menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Imam Kastiawan. Sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai.
"Saya berharap santunan yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga," ujarnya.
Menurut Theresia Wahyu Dianti, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.
“Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau agar seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya.
“Kematian, kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja tidak mengenal usia dan waktu, untuk itu, mari kita lindungi diri kita dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Pemerintah, hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK