BPJAMSOSTEK Magelang Bayarkan Klaim Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan JHT
Editor: Ary B Prass
Kantor BPJAMSOSTEK Magelang.
MAGELANG, KRJOGJA.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Magelang sampai Agustus 2022, telah membayarkan klaim program jaminan sosial
ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 268,5 milyar rupiah.
BPJAMSOSTEK Magelang yang membawahi wilayah kedu raya memiliki 3 Kantor Cabang Pratama yang berada di Wonosobo, Purworejo dan Temangggung. Berdasarkan data klaim BPJAMSOSTEK Magelang pembayaran klaim terbesar dari JHT dengan total pembayaran Rp 144,9 milyar rupiah.
Jumlah Kasus pembayaran klaim JHT terbanyak ada di Kantor Cabang Magelang dengan 9.843 kasus, dan KC Pratama dengan jumlah kasus terbanyak ada di Temanggung dengan 4.251 kasus, dengan rincian klaim Rp 144,91 milyar untuk cabang Magelang, Rp 46,42 milyar untuk KC Pratama Temanggung, Rp 50,74 milyar dengan 4.014 kasus dari KC Pratama Purworejo dan Rp 26,42 milyar dengan 2.358 kasus dari KC Pratama Wonosobo.
Budi Pramono Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Magelang, Senin (29/8/2022) menjelaskan, bahwa pembayaran klaim jaminan setiap bulannya mengalami fluktuatif dan untuk klaim terbanyak biasanya
terjadi saat menjelang Lebaran Idul Fitri dan Natal serta Akhir Tahun, serta dengan adanya perusahaan-perusahaan besar banyak yang melakukan PHK dalam rangka pengurangan pekerja serta sebgai imbas adanya covid-19 dua tahun yang lalu.
“Sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan terutama dari program JHT yang cukup membantu bagi para pekerja yang di PHK oleh perusahaan serta belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali,” kata Budi Pramono.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja dan memiliki resiko pekerjaan baik resiko ringan atau resiko tinggi, imbuh Budi Pramono.
Budi juga menuturkan bahwa pekerja pada sector pemerintahan terutama pekerja yang berstatus sebagai Non-ASN diharapkan agar segera didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK, agar seluruh pekerja pada sektor pemerintahan yang belum bertatus ASN tetap memiliki perlindungan dalam bekerja dan mendapat Jaminan Hari Tua jika mengundurkan diri dari pegawai Non-ASN tersebut. (Bag)
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK