Gandeng Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Sosialisasikan Program

Gandeng Kemenkumham, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Grha BPJamsostek Sosialisasikan Program

23 Sep 2022

Bagikan

Serang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJamsostek terus berupaya meningkatkan perluasan perlindungan kepesertaan. Salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi, seperti dilakukan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kantor Cabang Grha BPJamsostek, Kamis (22/09).


Secara daring, kegiatan diikuti oleh Analis Kepegawaian, Penyusun Laporan Keuangan, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Perwakilan PPNPN di lingkungan Kantor  Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.


Dalam paparan yang disampaikan Perwakilan Kantor Cabang Grha BPJamsostek, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS ini dibagi atas dua jenis BPJS, dan memiliki perbedaan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Dimana, BPJS Kesehatan melindungi seluruh rakyat Indonesia terhadap resiko kesehatan dari segala macam penyakit (batuk, pilek, demam, tyfus, jantung, dll) serta kecelakaan yang terjadi bukan karena pekerjaan (termasuk lalu lintas).


Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh Tenaga Kerja terhadap resiko kecelakaan akibat pekerjaan serta resiko terhentinya atau berkurangnya penghasilan yang terjadi karena kecelakaan kerja, berhenti bekerja, pensiun atau karena meninggal dunia.


Dalam kegiatan ini, disampaikan pula pemaparan oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Pelaksanaan Pendaftaran dan Dasar Hukum Pemberian BPJS Ketenagakerjaan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Nomor AHU-3.KP.09.01 Tahun 2021 tentang Pemberian Layanan Kesejahteraan Berupa Keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PPNPN di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (Humas Kemenkumham Banten)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu