Anggota Organisasi Sosial Kemanusiaan PESONA Ngawi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
NGAWI (Realita) - Sebuah organisasi sosial di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yakni Perserikatan Sedulur Orang Ngawi Abadi (PESONA), telah melindungi para pengurus/anggota dan relawannya dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Mereka terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pengurus dan relawan PESONA tersebut secara simbolis telah diserahkan Ketua PESONA Sudibyo bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Budi Santoso dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ngawi Setyoningsih di acara Tasyakuran HUT Ke-3 PESONA, Minggu (2/10/2022).
Acara yang digelar di Gedung Serba Guna Kantor Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ini juga dihadiri Camat beserta Forkompimcam Geneng, Kepala Desa Geneng, seluruh pengurus dan anggota PESONA, serta masyarakat penerima bantuan dari PESONA.
Kepala BPJAMSOSTEK Madiun Zakiah menyampaikan apresiasinya pada Ketua dan anggota PESONA yang telah melindungi diri dengan daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini membuktikan bahwa semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan pada masyarakat yang mengalami musibah saat beraktivitas kerja maupun meninggal dunia bahkan di masa tuanya dengan harapan tetap sejahtera," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Setyoningsih. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ngawi ini mengatakan, PESONA satu-satunya organisasi sosial dan kemanusiaan di Ngawi yang telah mendaftarkan anggota atau relawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Nuning - penggilan akrab Setyoningsih - menuturkan, PESONA beranggotakan sekitar 80 relawan, baik dari Ngawi, luar Ngawi dan bahkan luar negeri, yang sebagian besar telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mereka aktif dalam pergerakan sosial seperti memberi dan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat tidak mampu, kepada anak yatim piatu, kepada korban bencana, dan melaksanakan bedah rumah.
"Penting untuk para relawan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena mereka kesehariannya membantu warga atas panggilan jiwa," lanjut Nuning.
Kepesertaan mereka pada BPJAMSOSTEK termasuk kategori informal atau bukan penerima upah (BPU) dengan program JKK dan JKM. Dengan mengikuti dua program tersebut, apabila ada yang mengalami kecelakaan di saat berangkat dan sedang maupun pulang tugas/kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunannya 48 x upah yang dilaporkan, dan ada beasiswa untuk dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Sedangkan bila meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.
Nuning berharap, langkah Ketua maupun Pengurus PESONA untuk memberi kepastian jaminan sosial bagi anggota/relawan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini hendaknya diikuti ormas atau lembaga lain di Kabupaten Ngawi. "Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting, supaya tidak ada masyarakat jatuh miskin bila si pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," tandasnya.
Ketua PESONA Sudibyo menjelaskan, PESONA yang berdiri bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2019 dan telah mendapat legalitas dari KemenkumHAM dengan tercatat No AHU 0001571 AH.01 07 2020 ini mendaftarkan pengurus/anggotanya ke BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ingin mengabaikan perlindungan jaminan sosial bagi para tenaga sosial ini.
Sudibyo menyebut, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh anggota PESONA. Manfaatnya tidak hanya untuk mereka, tapi juga buat keluarganya. Dan untuk pembayaran iurannya, ormas yang sumber dananya dari para donatur termasuk dari warga Ngawi yang bekerja di luar negeri ini akan memberikan subsidi, sebagian dari organisasi dan sebagian lagi dari anggota.
"Yang terpenting bagi kami seluruh anggota PESONA terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena, BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian jaminan sosial jika ada yang mengalami musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia," kata Sudibyo.gan
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK