Kena PHK, Pekerja Asal Agam Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJAMSOSTEK Bukittinggi

Kena PHK, Pekerja Asal Agam Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJAMSOSTEK Bukittinggi

7 Oct 2022

Bagikan

Riki Chandra Kamis, 06 Oktober 2022


Warga Agam dapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJAMSOSTEK Bukittinggi. [Dok.Istimewa]


SuaraSumbar.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bukittinggi menyerahkan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satunya dirasakan warga Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam bernama Ultami Maulana yang mengalami PHK dari tempatnya bekerja.


Hal itu terungkap saat Ultami Maulana mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bukittinggi jelang akhir pekan lalu. Kemudian, berdasarkan verifikasi petugas BPJAMSOSTEK, ternyata Ultami juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, Ultami didampingi dan dibantu oleh petugas BPJAMSOSTEK untuk melengkapi dokumen untuk proses klaim JKP sebagaimana yang dipersyaratkan.


Lewat keterangan tertulis diterima Kamis (6/10/2022), Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bukittinggi, Sunjana Achmad juga memastikan pihaknya meminta Ultami untuk tetap mengikuti proses yang sudah ditentukan agar manfaat JKP yang sudah diberikan dapat berlanjut sampai dia mendapat pekerjaan kembali.


“Program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja,” sebutnya.


Manfaat dari program JKP, sambung sunjana, selain berupa manfaat uang tunai, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.


“Program JKP sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu. Adapun manfaat uang tunai yang diberikan selama 6 bulan, dapat dilakukan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJAMSOSTEK dan memenuhi syarat sebagai penerima,” jelasnya.


Disamping itu, Sunjana Achamd menjelaskan bahwa program JKP itu sendiri ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali.


"Kami berharap dengan adanya program JKP ini tenaga kerja yang mengalami PHK dapat tetap melanjutkan kehidupan yang layak sembari mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya.


Di lain pihak, Ultami Maulana menyampaikan rasa terimakasihnya kepada BPJAMSOSTEK karena sudah memberikan informasi terkait Program JKP serta memberikan pendampingan mulai dari melengkapi syarat klaim sampai dengan diterimanya bantuan uang tunai dari program tersebut.


“Alhamdulillah saya merasa sangat bersyukur dengan adanya program JKP ini. Program ini benar-benar sangat membantu di saat saya kehilangan pekerjaan dan belum memiliki sumber penghasilan lainnya,” ucapnya.


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu